SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 05 Maret 2008

8 Kasus Narkoba Telah Divonis

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Untuk tahun 2007 tercatat sejumlah kasus narkoba yang berhasil di tangani pihak kepolisian. Dari kasus narkoba tersebut sekitar 8 Kasus telah sampai ketahap vonis hukuman. Hal tersebut di benarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Bambang Sugiyarto. Menurutnya dari untuk tahun 2007 sebanyak 8 kasus narkoba yang telah sampai ketahap vonis.

Vonis yang diberikan kata dia cukup bervariasi. "Dari kasus yang telah dilimpahkan ke pengadilan tersebut, vonisnya beragam mulai dari 1 tahun 1 bulan yang terendah sampai vonis selama 4 tahun 6 bulan kurungan,"jelasnya.



Menanggapi tudingan tidak adanya kasus narkoba yang sampai ke pengadilan, Bambang mengaku itu sangat tidak beralsanan sebab menurutnya dari 8 kasus tersebut semua telah sampai pada tahap vonis dan pelakunya telah mendekam di tahanan.

Bahkan di tahun 2008 ini, Bambang mengaku akan terus mengupayakan untuk penanganan maksimal terhadap pelaku pengedar maupun pemakai barang terlarang. Tekad itu kata dia dibuktikan dengan keberhasilannya menciduk 2 tersangka narkoba di Lawaoi kecamatan Watang Pulu Minggu 2 Maret lalu. Penangkapan itu menurutnya adalah penangkapan kasus narkoba pertama di tahun 2008 ini.

"Untuk kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan segera akan kita limpahkan untuk proses hukum selanjutnya,"jelas Bambang.

Sekedar di ketahui, bahwa baru-baru ini, dua pengedar narkoba jenis ekstasi, masing-masing Baharuddi alias Onding (28) dan Zainuddin (29) di amankan pihak kepolisian setelah tertangkap basah melakukan transaksi barang terlarang jenis ekstasi disebuah rumah Baharuddin di dekat SPBU Lawawoi Kecamatan Watang Pulu Minggu 2 Maret lalu.

Dari tangan kedua tersangka tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 butir ekstasi, 2 HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 886.000 hasil penjualan ekstasi. Dari pengakuan Baharuddin, barang tersebut di peroleh dari salah seorang pengedar di Kota Parepare.