SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 05 Maret 2008

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar


1 Orang Sudah Ditangkap, 2 Orang Masih Buron

Laporan: Hamzah dan Syahlan

SIDRAP---Terkait maraknya pembalakan liar di Sidrap, Mapolres Sidrap telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menyusul desakan dari Pemda Sidrap melaui Kominda (Komunitas Intelejen Daerah-red) untuk mengusut tuntas kasus pembalakan liar di Sidrap.

Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, satu diantaranya telah berhasil dirungkus. Tersangka tersebut adalah Usman alias Kemmang (28), sementara dua orang lainnya yang masih buron.



Dari keterangan pihak kepolisian, Usman diketahui adalah warga Barukku Kelurahan Batu Kec Pitu Riase Sdirap yang selama ini berprofesi sebagai wiraswasta. Ikhwal ditemukannya Usman sebagai tersangka menyusul barang bukti berupa 28 batang kayu jenis bulo, dengan panjang yang bervariasi, yang ditemukan di rumahnya. Dari kayu temuan tersebut yang diduga kuat milik Usman, kayu paling panjang memiliki panjang 17 meter. Sementara yang pendek panjangnya hanya 8 meter, dengan tebal 7 senti meter dan lebar 20 senti meter.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Bambang Sugiyarto, kayu-kayu yang berhasil diamankan itu diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung Latimojong Kec Pitu Riase Sidrap. “Kayu-kayu itu diambil dari hutan lindung Latimojong. Sementara soal lebar dan jenisnya, sudah diteliti oleh tim ahli, dan pengukurannya juga sudah lakukan. Kayu tersebut diduga kuat adalah milik Usman,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Sidrap itu menyebutkan, saat ini telah tercatat tiga tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja ia mengaku belum bersedia untuk membeberkan nama kedua tersangaka yang hingga kini masih berstatus buron. Keduanya dinyatakan buron setelah mereka berhasil melarikan diri masuk ke hutan di Desa Betao Riase Kec Pitu Riase Sidrap.

“Untuk kepentingan penyidikan dan pengejaran, saya pikir belum saatnya kita beberkan identitas mereka, sebab nanti justru membuat mereka tidak bisa ditemukan,” jelas Bambang Sugiyarto. Karena perubatannya, pelaku ilegal loging itu dijerat dengan Pasal 50 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

25 Persen Hutan Lindung Sidrap Rusak

Akibat maraknya pembalakan liar di kawasan hutan lindung Betao Riase Sidrap, Kapolres Sidrap memperkirakan kerusakan hutan di kawasan itu telah mencapai 25%. Sehingga kawasan hutan lindung di Sidrap seluas 39.523,60 hektare atau sekitar 57,43% dari total luas hutan di Sidrap, kini terus berkurang.

Berkaitan dengan itu puluhan warga dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Sidrap dan Mapolres Sidrap beberapa waktu yang lalu. Oleh sebab itu, Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (IPMI) Sidrap Syamsul Bahri, meminta kepada Pemkab dan Kapolres Sidrap segera menyelesaikan kasus tersebut. Karena menurutnya, ada indikasi kuat keterlibatan staf Pemkab dan Mapolres Sidrap dalam kasus pembalakan liar di Desa Betao Riase.

Dia meminta aparat yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan hukuman yang seberat- beratnya. Karena pembalakan liar bukan lagi persoalan daerah,tapi persoalan nasional hingga internasional.