SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 27 Februari 2008

Tersangka Prona Diperiksa 3 Jam

Lanjutan Penyidikan Pungli Prona 2006

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE----Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, kembali memeriksa tersangka Proyek Nasional (Prona) Sertifikat tanah gratis 2006, yakni Pimpro Prona, Budi Hartono, di ruang penyidik selama tiga jam, mulai pukul 11 hingga pukul 14, kemarin.

Penyidik Prona, Ardiansyah mengungkapkan, pemeriksaan tersangka Budi merupakan yang ketiga kalinya semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan ini untuk memperjelas keterangan sebelumnya. “ Ini keterangan tambahan dari tersangka. Dan kita ingin memperjelas keterangan sebelumnya,” ujar Ardi sapaan akrabnya kepada wartawan, kemarin.



Kasi Pidsus Kejari Parepare ini menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukannya, tersangka Budi Hartono mengakui telah melakukan pungutan dari kelurahan Rp200 per KK. “ Semuanya dia akui ada pungutan lewat kelurahan. Memang waktu masih diperiksa sebatas saksi, dia mengelak melakukan pungutan. Tapi dia sudah mengakui semua. Apalagi, ada bukti kuitansi dan tanda tangannya,” ungkap alumni UMI Makassar ini.

Selain memeriksa Budi Hartono, pihak Kejari juga memeriksa staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare, Selle Arna sebagai saksi atas pengeluaran keuangan pada saat Prona 2006. “ Kita hanya periksa sebatas saksi saja. Karena dia banyak mengetahui mengenai penggunaan anggaran. Itu saja kita mintai keterangannya,” ujar Ardi.

Sementara tersangka Budi Hartono melalui penasehat hukumnya, Fahri Bachmid membenarkan pemeriksaan keterangan tambahan tersebut. Namun, ia mempertanyakan alasan penyidik yang menetapkan klieenya sebagai tersangka. Sebab kliennya tidak mempunyai kapasitas melakukan pungli lewat kelurahan “ Kalau penyidik menetapkan Pak Budi sebagai tersangka dengan alasan melakukan pungutan, maka itu harus dipertanyakan. Penyidik harus menelusiri fungsi dan tugas pimpro. Dan terasa janggal kalau klien saya ditetapkan tersangka dengan alasan itu,” tegas Fahri saat dikonfimasi di sela-sela pemeriksaan klieenya di Kejari.

Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel ini, juga mengungkapkan, kliennya sudah menjalankan tugasnya sebagai pimpro sesuai dengan surat tugas dari Kepala BPN 2006, Umar Latief. “ Dalam surat tugas itu tidak ada sama sekali ada tercantum intruksi melakukan pungutan. Makanya klien saya sudah menjalankan tugas secara baik,” ujarnya.

Menanggapi penanganan kasus dugaan pungli Prona 2006 di Kejari Parepare, Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali menilai, sudah berjalan dengan baik tanpa melihat ada kesan diskriminasi dalam penanganannya. Hanya, legislator PAN ini mengingatkan, agar penanganan kasus BPN tidak sampai mengabaikan penanganan kasus lain. “ Saya berharap penanganannya berlaku adil dengan kasus lain. Dan sanksi yang diberikan harus sesuai dengan aturan dan memperlakukan dengan seadil-adilnya,” harap Ridha saat dimintai tanggapannya, kemarin.