SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 27 Februari 2008

Polres Enrekang Amankan 42 Kendaraan

Laporan: Samiruddin

ENREKANG---Selama pihak lalu lintas melaksanakan operasi penertiban lalu lintas yang digelar selama sepekan ini sudah 42 kendaraan yang sudah dijaring, 2 diantaranya mobil yang beroperasi melakukan pemuatan yang tidak sesuai aturan, 40 kendaraan
roda dua yang ditahan karena tidak memakai perlengakapan helem, kaca spion, dan tidak
dilengkapinya surat-surat termasuk STNK dan SIM.

Hal ini diungkapkan, kasat Lantas, Iptu Muhiddin Yunus kepada PARE POS, diruang kerjanya kemarin. Muhiddin menyebutkan tehnis secara rinci adalah 28 roda dua tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, 2 mobil beroperasi menyalahi pemuatan, 13 kendaraan roda tidak ada kelengkapannya seperti kaca spion dan helm.



Terpisah, Kapolres Enrekang, AKBP Endi Sutendi SIK menjelaskan operasi yang dilakukan lalu lintas merupakan operasi penertiban sesuai UU no 14 tahun 1992 ketertiban lalu lintas.

Tujuan ini dilakukan tak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Massenrempulu soal ketertiban berlalu lintas, dimana sekarang ini angka lakalantas signifikan tinggi dibanding sebelumnya."Kami pihak Polres memberikan pembinaan terhadap masyarakat Massenrempulu soal ketertiban berlalu lintas, demi mengurangi angka
kecelakaan,"kata Endi Sutendi.

Diimbauhkan juga kepada masyarakat Enrekang, agar dalam melakukan perjalanan harus dilengkapi kendaraannya surat-surat termasuk STNK, SIM, selain itu juga harus pengguna kendaraan roda dua harus lengkap seperti helem dan kelengkapakan fisik kendaraan tersebut.

Harapannya agar kegiatan yang dilakukan pihak Polres ini dapat kedepan mentaati aturan berlalu lintas, sehingga keasadaran hukum berlalu lintas dapat terlaksana dengan baik atas kerjasama dan kesadaran masyarakat sendiri.