SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 27 Februari 2008

Bendahara Sub Bina Marga Pinrang Diperiksa Tiga Jam

Terkait Kasus Penjualan Aspal Proyek Pembuatan Jalan

Laporan: Syahlan

PINRANG---Bendahara Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Pinrang, Marwiah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, terkait kasus penjualan 105 drum aspal untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan propinsi di kawasan Kab Pinrang, yang dilakukan oleh mantan Kepala Sub Bina Marga Dinas Kimprasda Pinrang, Amiruddin P.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam itu dimulai pada pukul 13,00 hingga 16.00 wita hari ini (27/02). Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan sejumlah data yang berkaitan dengan anggaran pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang dianggarkan dalam APBD Propinsi pada tahun 2004 hingga 2006.


“Dari dia kita mendapatkan sejumlah data terkait dengan kasus yang dilakukan Bapak Amiruddin. Namun kita masih membutuhkan banyak lagi data lainnya, karena keterangan dari Ibu Marwiah tidak banyak membantu proses penyelidikan,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu status pemeriksaan mantan Kepala Sub Bina Marga Dinas Kimprasda Pinrang, Amiruddin P, dipastikan segera akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara itu, Marwiah yang ditemui usai pemeriksaan enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaannya yang dilakukan oleh Kejari Pinrang.
Kasus penjualan 105 drum aspal untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut, yang dilakukan oleh Amiruddin P itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp101 juta. ”Kesalahan lainnya adalah, yang bersangkutan tidak melakukan pemeliharan terhadap sejumlah jalan raya propinsi yang ada di Pinrang. Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD,” jelas Abdul Malik Kalang.
Hal yang sama dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Pinrang. Bahkan menurutnya untuk kepentingan penyelidikan, Kejari Pinrang telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. ”Makanya dalam waktu dekat, status pemeriksaan yang bersangkutan akan ditingkatkan. Apalagi hanya dia satu-satunya yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan itu,” jelas Taufik Djalal, yang juga bertindak sebagai penyidik kasus itu.
Namun ketika ditanya tentang pihak ketiga yang membeli aspal yang dijual oleh Amiruddin P, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Pinrang, masih enggan menyebutkan secara detail. Menurut mereka, masih dibutuhkan sejumlah data untuk menguatkan proses penyelidikan.
”Jangan sampai mereka menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan itu, tentu hal ini akan menyulitkan proses pemeriksaan. Oleh sebab itu, kami masih merahasiakan nama-nama pihak ketiga yang membeli ratusan drum aspal itu,” jelas Taufik Djalal, yang juga menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang diduga merugikan keuangan negara.