SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Minggu, 10 Februari 2008

Dugaan Korupsi Prona, Kejaksaan Pinrang Periksa Enam Camat

Laporan : DARWIATY

PINRANG---Sejak dua pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang secara intens melakukan pemeriksaan terhadap enam camat di Pinrang. Pemeriksaan camat tersebut sehubungan dengan dugaan korupsi Program nasional (Prona) proyek administrasi pertanahan (PAP) yang diprioritaskan bagi masyarakat dari keluarga tidak mampu (gakin). Enam camat yang masih dalam pemeriksaan diantaranya Mattirobulu, Paleteang, Wattang Sawitto dan tiga kecamatan lainnya penerima jatah program PAT.



Kepala Kejari Pinrang Hj Masnaeni Djabir SH kepada mengatakan, mengemukakan hal tersebut. Masnaeni mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para camat, sebelum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Selain camat, Kejari Pinrang juga ikut memeriksa petinggi BPN Pinrang," jelasnya.
Hingga kini, kata Masnaeni belum bisa meyimpulkan dalang dari penyalahgunaan program PAP tersebut yang tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga keuangan negara. Pasalnya, prona di Pinrang sebanyak 1.000 bidang tahung anggaaran 2007 tersebut seharusnya digratiskan karena alokasi dananya sudah dianggarkan pada APBN sebesar Rp 300 juta. "Fakta lain, ada dugaan masyarakat dibebankan pembayaran secara bervariasi hingga Rp 400 ribu," paparnya.
Ditambahkan, dipastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus Prona PAP tersebut. Masnaeni mengatakan, pihaknya menargetkan hasil dari pemeriksaan tersebut akan dirampungkan pihaknya pada bulan Maret mendatang. "Perlu waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya.
Secara terpisah, Kepala BPN Pinrang Jufri Chalik tetap bertahan kalau program PAP tidak gratis. Meski sudah ada anggaran namun setiap permohonan sertifikat tetap akan ada pungutan biaya. Jufri berkilah kalau pungutan yang tetap dibenankan kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah diantaranya pembayaran alas sertifikat, matrei dan Biaya
Permohonan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPATB). "Setiap pemohon pasti dibenankan biaya untuk program sertfifikat apapun," katanya.