SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Minggu, 10 Februari 2008

12 Kades Tidak Penuhi Panggilan Kejari

Terkait Dugaan Pungli Prona 2007

Laporan: Arif Saleh

BARRU---12 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Barru, yang dijadwalkan diperiksa pekan lalu, tidak memenuhi panggilan. 12 Kades tersebut, sedianya akan diperiksa oleh tim penyidik Kejari sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Nasional (Prona) Sertifikat tanah gratis. Namun, hingga kemarin, tidak satupun yang datang di Kejari. “ Kita belum periksa 12 Kepala Desa itu, karena belum ada yang datang sampai sekarang (kemarin). Tapi untuk keterangan lebih lanjut, datangmaki saja ke ke kantor. Sebab, Pak Kajari yang berhak memberikan keterangan, terkait masalah ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Haedar, saat dikonfirmasi, kemarin.



Kajari Barru, Basuki Rahmat Sila, saat ingin dikonfirmasi, nomor teleponnya aktif, namun tidak ada jawaban. Sebelumnya, ia berjanji akan melakukan gelar perkara di Kejati Sulselbar, untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pekan ini. “ Pekan depan (pekan ini) akan di ekspose di Kejati. Sudah ada indikasi kuat pungli, dan calon tersangkanya,” janjinya kepada SINDO saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Hanya, Kajari, tidak bersedia menyebutkan oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka sebelum gelar perkara. Namun, berdasarkan pantauan, penyidik Kejari membidik pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru, untuk dijadikan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari, beberapa Kades yang sudah dimintai keterangannya, mengaku melakukan pungutan kepada warga atas intruksi pihak BPN Barru. “ Kepala Desa yang sudah kita periksa, itu mengakui ada pungutan yang dilakukannya. Tapi dia melakukan, atas instruksi pihak BPN Barru. Inilah yang terus kita perdalam penyelidikannya. Apalagi, tarif punglinya itu bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat,” sebut Kajari.

Kepala BPN Barru, Andi Mashuri, hingga saat ini belum memberikan keterangannya, baik di Kejari, maupun di media terkait dugaan pungli yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan informasi, Kepala BPN Barru, tidak bisa ditemui, dengan alasan mengalami gangguan kesehatan, semenjak kasus tersebut ditangani Kejari. Padahal pihak Kejaksaan, juga menjadwalkan pemeriksaan orang nomor satu di BPN Barru ini dalam waktu dekat. “ Pekan depan (pekan ini) kita akan periksa Kepala BPN nya,” tegas Kajari.

Terkait mangkirnya 12 Kades di Kejari, Bupati Barru, M.Rum menampik hal tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran 12 Kades di Kejari, bisa saja disebabkan karena belum mendapat surat panggilan dari penyidik. “ Mungkin panggilan belum tiba ke mereka. Tapi saya kira mereka pasti hadir,” katanya kepada SINDO, lewat via sms, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 22 Kades yang dijadwalkan diperiksa, 10 diantaranya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara 12 kades lainnya, dijadwalkan diperiksa pekan lalu. Namun, hingga saat ini belum satupun yang datang memenuhi panggilan Kejari.