SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 11 Februari 2008

LP Sibuk Desak Aparat Periksa Kabag Humas Pinrang


Laporan : DARWIATY

Terkait dugaan dna fiktif dan penggelembungan dana pers yang ditudingkan kepada pihak Kabag Humas Kabupaten Pinrang Drs Moch Zaenal Hafid yang dinilai menyalah gunakan anggaran dana pers anggaran tahun 2007 sebesar lebih dari Rp 1 miliar, LP Sibuk Makassar akhirnya ikut bersuara.



Lembaga yang dikenal kritis dalam mengungkap kasus korupsi aparatur pemerintahan tersebut mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera
mengusut tuntas dugaan tersebut sehingga untuk menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat.

Hal ini dikemukakan Direktur LP Sibuk Makassar Jusman AR dikonfirmasi via telepon menegaskan hal tersebut. Jusman mengatakan, informasi dugaan korupsi Bagian Humas Pemkab Pinrang melalui pemberitaan di media, oleh pihaknya diartikan bahwa penyidik sudah mengetahui data atas dugaan tersebut.

"Hal ini tegas terpapar dalam pasal 102 KUHP, yakni peyidik yang mengetahui atau menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi wajib melakukan
penyelidikan meski tanpa laporan resmi. Karena tindak korupsi bukan delik aduan," jelasnya.

Jusman menilai, anggaran sebesar lebih Rp 1 miliar yang dialokasikan untuk bagian Humas dianggap tidak rasional karena terdapat badan atau dinas lain yang anggarannya juah lebih kecil, sementara humas hanya turunan atau struktural dari atasan angsungnya yang tidak perlu mewakili dari struktural inti lainnya.

Besarnya anggaran tersebut, kata Jusman, maka hal tersebut patut diselidiki, jangan sampai dalam pengajuan anggaran tidak menganut prinsip penggunaan anggaran yang efesian, bertanggung jawab dan stabilitas. "Jika penyelidikan ini mengambang pada tingkat Polres dan Kejaksaan setempat, bukan berarti angka mati. Karena Polda atau Kejati Makassar akan mengambil alih penyelidikan tersebut. Ini tantangan bagi penegak hukum di Pinrang," paparnya.

Ditambahkan Jusman, penyelidikan penggunaan dana yang dinilai tidak tepat sasaran adalah tugas dan kewajiban pihak berwajib karena dalam menyelidiki dan menuntaskan tidak korupsi dan pidana, tidak ada kompromi. Tidak ada alasan atau yang berhak menghalang-halangi proses hukum tersebut. "Agar tidak terjadi prasangka buruk ditengah masyarakat, dugaan penyalahgunaan dana pers oleh Humas Pinrang harus dibawa ke proses hukum," katanya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho SH berjanji Senin ((11/2) hari ini mulai akan melakukan penyelidikan tekait laporan dugaan penggelembungan dan dana fiktif di Humas Pinrang. Hal senada dikatakan Kajati Pinrang Hj Masnaeni Djabir SH. "Kita akan mempelajari dulu kasus tersebut sebelum melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," tandasnya.