SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 11 Februari 2008

Kimprasda Denda Dua Kontraktor

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Sidrap memberikan sanksi berupa denda kepada dua kontraktor di Sidrap. Hal tersebut akibat keterlambatan mereka dalam mengerjakan proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan di Sidrap.



Menurut Kepala Dinas Kimprasda Kabupaten Sidrap Abdullah Dalie, denda yang diberikan kepada dua kontraktor adalah pemotongan dana sebesar lima persen. "Kita juga memberikan catatan khusus kepada dua kontraktor itu, dan kemungkinan besar tidakakan diikutkan lagi dalam pengerjaan sejumlah proyek di Sidrap, jelas Abdullah Dalie yang enggan menjelaskan secara rinci siapa dua kontraktor yang dimaksudnya.

Meski demikian dia menyebutkan bahwa kontraktor yang dimaksud adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sidrap. Abdullah juga menjelaskan bahwa meeski telah didenda, kontraktor yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga selesai dengan batas waktu yang diberikan hanya sampai bulan Mei mendatang.

"Proyek mereka sudah melewati batas waktu yang telah disepakati, oleh sebab itu kita memberikan banyak tekanan kepada mereka agar segera menyelesaikan kegiatannya,"jelasnya.

Menanggapi pertanyaan sejumlah pihak tentang pelaksanaan proyek pembangunan tiga pasar di Sidrap yang hingga saat ini belum rampung, Kepala Kimprasda Sidrap Abdullah Dalie mengatakan, ada beberapa hambatan yang menyebabkan kegiatan pembangunan di tiga pasar itu terhenti.

"Sejumlah bahan bangunan harus diganti jenisnya agar bangunan menjadi lebih kuat, tapi kita harus mendapat persetujuan lebih dulu dari Bank Dunia selaku founding, dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama,"ujarnya.

Untuk pengerjaan pembangunan 3 pasar tersebut ia menjelaskan bahwa batas waktu untuk penyelesaiannya hanya sampai Mei mendatang. Disinggung soal pembangunan pagar dan rehab gedung DPRD Sidrap, Abdulah Dalie mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sebab proyek yang bersangkutan menurutnya diluar wewenang Kimprasda. "Itu werwenang Sekertaris Dewan, jadi soal itu silahkan tanyakan langsung ke yang bersangkutan,"jelasnya.

Terpisah anggota DPRD Sidrap, Muh Ali hafid dalam menanggapi adanya sejumlah kontraktor yang dikenakan denda karena keterlambatan penyelesaian proyek, mengaku sangat senang dengan hal tersebut. Bahkan menurutnya, selain dua kontaktor yang telah didenda tersebut kontraktor yang yang juga terlambat pelaksanaan proyeknya.

"Proyek pembangunan pagar dan rehabilitasi Gedung DPRD Sidrap dilaksanakan dua kontraktor yang berbeda, pelaksanaannya juga melewati batas anggaran 2007, ini juga mesti didenda,"ujarnya.

Legislator PKS ini juga sepakat jika kontraktor yang bermasalah tidak diikutkan lagi dalam pelaksanaan proyek di Sidrap. Menurutnya, jika kontraktor seperti itu tetap diloloskan dalam kegiatan proyek di Sidrap, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan tindakan yang sama.

"Jadi lebih baik mereka di black list saja, hal tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi kontraktorlainnya agar tidak melakukan tindakan yang sama,"tegasnya.