SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 10 April 2008

Tenaga Honorer Ilegal Akan Ditertibkan

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Badan Kepegawaian dan Kepelatihan diklat Daerah (BKKD) Kota Parepare, berjanji akan menertibkan tenaga honorer illegal, yang masuk diatas 2005. Sebab berdasarkan aturan di PP 48 2005, dinyatakan diatas 2005 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya. Sehingga, unit kerja yang terkait, termasuk sekolah-sekolah yang masih menerima honorer, maka dianggap melanggar. “ Kalau ada itu berarti melannggar. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pendataan,” ujar Kepala BKKD, Ramadan Umasangaji kepada SINDO di ruang kerjanya, kemarin.



Apabila nantinya, ditemukan honorer dan sejenisnya diangkat diatas 2005, maka pihaknya akan menyerahkan ke wali kota untuk tindak lanjut atau pemberian sanksinya,” Tentu yang ketahuan itu, melanggar aturan dan batal demi hukum. Kita akan data semua itu nanti, baik di unit kerja maupun guru-guru yang tenaga sosial itu. Apalagi ada info tenaga sosial ini juga minta digaji lewat APBD. Padahal itu sudah melanggar,” tegas mantan Sekwan ini.

Terkait rencana tersebut, Sekertaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Parepare, Tahang Adam mendukung, upaya BKKD dalam menertibkan tenaga honorer yang melanggar PP 48 2005. “ Kita dukung itu dalam rangka menertibkan tenaga honorer. Apalagi aturannya sudah jelas tentang tidak adanya penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya di atas tahun 2005,” katanya saat dimintai tanggapannya.

Hanya saja, legilslator Golkar ini, tetap meminta BKKD untuk menyikapi secara hati-hati dalam penertiban tenaga honorer. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu jenjang karier bagi yang bersangkutan. “ Cuma saya harap harus disikapi secara hati-hati.Tapi saya kira apapun namanya kalau melanggar, itu harus ditindak. Kalau memang harus diberhentikan, ya itu harus dilakukan. Tapi kalau masih ada cara lain selain memberhentikan, saya kira itu lebih bagus juga, biar tidak ada yang dirugikan,” harap Tahang.