SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 10 April 2008

Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Diungkap

Mantan Sekwan Beberkan Bukti Baru


Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Parepare Ramadan Umasangaji, mengungkapkan keterlibatan dua Wakil Ketua DPRD Parepare, yakni Ridha Ali dan Siradj Andi Sapada dalam pemberian tunjangan perumahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Kepelatihan Diklat Daerah (BKKD) Parepare ini, mengatakan dua unsur pimpinan tersebut, juga menerima tunjangan sewa rumah saat dirinya menjabat sebagai Sekwan 2005. “ Saat itu, semua anggota DPRD yang berjumlah 25 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua itu juga mendapat tunjangan perumahan. Memang semuanya mendapat tunjangan sewa rumah, karena belum ada rumah jabatan untuk wakil ketua. Yang ada pada saat itu, hanya rujab Ketua. Itupun tidak layak pakai, makanya dapat semua,” ungkap Ramadan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.



Mengenai besarannya, ia mengaku sudah lupa. Namun, dirinya mencairkan tunjangan perumahan, sudah sesuai aturan yang ada. “ Pada saat itu, saya masih berpedoman di PP 24 2005, dimana diatur tentang pemberian tunjangan sewa rumah, apabila belum ada rumah dinas. Tapi PP 24 ini memang ada perbedaan persepsi, antara kalimat sewa rumah dan tunjangan perumahan di PP 37 2006 ini,” kata Ramadan yang mengaku sudah diperiksa penyidik Polresta, Sabtu (05/04).

Meski demikian lanjutnya, ia bersedia untuk membantu penyidik memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan. Khususnya pemberian tunjangan sewa rumah 2005. “ Kalau dipanggil lagi, saya tentu siap membeberkan apa yang saya tahu tentang itu. Tapi tidak usahlah dibesar-besarkan, nanti orang anggap saya terlalu apalah,” pintanya.

Seperti sering diberitakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Parepare, hanya menyelidiki kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan 2007 untuk Ketua DPRD Muhadir Haddade dan 22 anggota DPRD lainnya. Namun, fakta baru hasil pemeriksaan mantan Sekwan, menyebutkan keterlibatan dua wakil ketua DPRD yang juga menerima tunjangan sewa rumah, selama 2005. Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus membenarkan, pihaknya sudah memeriksa mantan Sekwan, meskipun sehari sebelumnya, mengaku baru akan memanggil mantan Sekwan untuk diperiksa. “ Ya memang kita sudah periksa Sabtu lalu di Polres. Tapi item pertanyaannya saya kurang tahu. Teleponmaki saja, Nursalam (Kanit Tipikor), karena dia yang periksa itu,” kata Yuslim saat dikonfirmasi kemarin. Aiptu Nursalam, saat dihubungi, nomor ponselnya tidak aktif.

Dua Wakil Ketua DPRD Parepare, hingga kemarin belum memberikan keterangan resminya, terkait penerimaan tunjangan sewa rumah 2005. Saat berusahan untuk dikonfirmasi, dua wakil ketua ini sedang mengikuti pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulsel di Makassar.

Sementara itu, anggota DPRD Parepare, Abd. Rahman Saleh, justru menganggap penyidik Polresta Parepare terlalu premature dalam mengusut kasus tersebut. “ Polisi terlalu premature. Indikasi yang ditemukan itu, seakan-akan bahwa kasus ini kasus korupsi. Padahal sebelum tunjangan perumahan itu diterima, itu sudah ada konsultasi dengan BPK. Dan BPK katakan tidak ada masalah,” bantah legislator PKS ini dengan nada tinggi.

Meski kasus ini masih penyelidikan, ia meminta agar DPRD tidak berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. Apalagi memberikan imbalan jasa kepada polisi. “ Biarkan saja berjalan, tanpa kasus ini ditutup-tutupi. Cuma saya harap, pimpinan DPRD pro aktif menyikapi masalah ini, agar tidak ada bias sama lembaga. Dan bagi saya, tidak usah menunggu izin pemeriksaan turun dari gubernur. Kalau bisa pecan ini, polisi bisa periksa anggota dewan, itu tidak masalah. Tidak usahla berbelit-belit,” harapnya.