SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 10 April 2008

Kenaikan Gaji PNS Dianggarkan Rp 100 Miliar


Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---PNS di Kabupaten Pinrang bernafas legah. Pasalnya, pemerintah setempat akan menganggarkan kenaikan gaji seluruh aparatur dalam lingkup Pemkab Pinrang sebesar Rp 100 miliar. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 1/2007 tentang kenaikan gaji PNS 20 persen. Dengan demikian, seluruh PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 20 persen dari jumlah gaji sebelumnya.

Ditemui Upeks, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Drs HM Ali Usman M.Si mengemukakan hal tersebut. Birokrat yang namanya ikut disebut dalam bakal calon Bupati Pinrang tersebut memaparkan pemerintah akan membayar kenaikan 20 persen kepada seluruh PNS yang ada di Pinrang. Kendati demikian, pembayaran kenaikan gaji tersebut masih menunggu hingga di APBD perubahan nanti. "Kenaikan gaji PNS hingga 20 persen tersebut baru akan kita anggarkan pada APBD perubahan mendatang mengingat anggaranya yang dibutuhkan cukup besar,” katanya.



Pemkab, kata Pembina KKP tersebut, masih menunggu dana dari pemerintah pusat, mengingat anggaran tersebut dinilai banyak dan semua daerah belum ada yang merealisasikannya. "Jika dananya sudah cukup maka kenaikan gaji tersebut segera dibayarkan. Saat ini masih semenyata proses menunggu kucuran dana dari pusat,” paparnya.

Secara terpisah, Arisanysah SH, salah seroang anggota DPRD Pinrang menjelaskan Pemkab Pinrang diharapan membayarkan secepatnya kenaikan gaji PNS sebanyak 20 persen tersebut. Karena kenaikan tersebut merupakan ketentuan dan berdasarkan dengan Kepres nomor 1 tentang kenaikan gaji PNS tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2007 hal tersebut perlu dianggarkan pada APBD perubahan. “Pemkab diharapkan segera membayar kenaikan gaji PNS tersebut. Jika dananya memang belum ada, maka pemkab wajib menganggarkannya pada APBD perubahan,"katanya.