SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 10 April 2008

Kadis Pertanian Sidrap Ditahan

Terkait Kasus Penyalahgunaan Jitut

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Sidrap A Hakim Hukama ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap pada pukul 18.30 wita, sesaat setelah diperiksa. Selain Kadistanbun, juga ditahan Bendahara Distanbun Sidrap Nirwana.

Penahanan tersebut berkaitan dengan penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007. Akibat tindakan tersebut diperkirakan negara merugi kurang lebih Rp54 juta.

Pada saat digiring ke mobil kejaksaan, tampak Kadistanbun dan Bendahara itu dikawal oleh sejumlah anggota kejaksaan dan sejumlah anggota Satuan Reserse dan Kriminal Mapolres Sidrap.



“Penahanan ini bagian dari proses pemeriksaan kita. Dan ini berupakan kerja keras tim kami serta bantuan dari rekan-rekan pers dan LSM untuk menuntaskan kasus ini. Kami sangat berterima kasih dengan semua pihak yang membantu proses pemeriksaan kami,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Riskiana Ramayanti.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung tiga bulan itu, kedua tersangka terbukti kuat melakukan tindakan korupsi. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Sidrap.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Sidrap di Rappang Kec Panca Rijang Sidrap. Dijelaskan juga oleh Riskiana bahwa penahanan itu akan berlangsung hingga 20 hari kedepan. “Selama dalam proses itu, kita akan merampungkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap,” lanjutnya.

Riskiana Ramayanti juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan atas sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Sidrap. “Kita minta dukungan kepada semua pihak agar kasus seperti ini bisa segera ditangani. Dan mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” kata Kajari Sidrap.

Kajari Sidrap juga menjelaskan alasannya menangani kasus penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang merugikan Rp54 juta yang dianggap oleh sejumlah pihak nilainya terlalu kecil. “Untuk sementara kasus ini yang bisa segera kita buktikan penyalahgunaannya secara cepat. Mudah-mudahan kasus lain juga demikian sehingga bisa juga ditangani,” tandas Riskiana Ramayanti.

Sementara itu A Hakim Hukama ketika dihubungi, masih enggan memberikan komentar kepada media. “Saya belum bisa memberikan komentar saat ini,” katanya singkat. Namun menurut kerabat dekat Kadistanbun Sidrap yang enggan menyebutkan namanya, kasus penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) itu terlampau kecil untuk ditangani. “Padahal masih ada kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai ratusan juta. Mengapa bukan itu yang diusut?” jelasnya.

Menanggapi penahanan Kadistanbun A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Sidrap Nirwana, Anggota DPRD Sidrap M Ali Hafid menyampaikan rasa salutnya kepada Kejari Sidrap atas upaya mereka dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Salut kepada Kejari Sidrap. Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran bagi birokrat yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama,” jelasnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian, red) agar segera menindaklanjuti laporan warga lainnya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh birokrat. “Saya yakin masih ada kasus yang lebih besar yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Dan kasus ini menjadi awal yang sangat baik bagi penegakan hukum di Sidrap,” tandas Ali Hafid.