SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 26 Maret 2008

Vonis Korupsi PPI Kembali Ditunda

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Rp400 juta di Proyek Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI), kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, kemarin.

Alasan penundaan sidang tersebut, karena Ketua Majelis Hakimnya, Agung, sementara berada di Makassar mengikuti ujian tesis di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. “ Berhubung, Ketua Mejelis Hakimnya tidak berada di tempat, maka sidang ditunda hingga Kamis lusa (besok),” kata hakim anggota, Raja Mahmud saat menunda sidang vonis, di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Abd. Wahid, kemarin.

Usai menunda sidang, Raja mengungkapkan, majelis hakim akan membacakan putusan pada sidang Kamis (27/03) kepada tiga terdakwa. Masing-masing Wahid dan Abi Dahil (panitia PPI) dan Rekanan, Abd. Wahid.” Ketiga-ketiganya akan kita sidang pada kamis mendatang. Jadi sekali lagi, penundaan ini dilakukan karena Ketua Majelis Hakim sedang mengikuti ujian tesis,” katanya kepada wartawan usai menunda sidang.



Berdasarkan pantauan, JPU Ardiansyah dan Terdakwa Abd. Wahid di sertai kuasa hukumnya Saharuddin, terlihat menunggu sekitar 30 menit di dalam ruangan persidangan, sebelum anggota majelis hakim menunda sidang. Tidak ada pernyataan yang keluar, baik dari kuasa hukum terdakwa, maupun JPU atas penundaan sidang tersebut. Namun, sekedar mengingatkan, sidang kasus vonis PPI sudah berulang kali di tunda oleh hakim. Pertama saat adanya pergantian Ketua Majelis Hakim, dari Sumartono ke Agung Januari 2008. Disusul penundaan selanjutnya, dengan berbagai alasan.

Terkait penundaan sidang tersebut, Presedium Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Pattawari, mengkawatirkan adanya konspirasi dalam sidang vonis PPI. Seharusnya, sidang harus dipercepat untuk mengetahui putusan kepada tiga terdakwa. “ Kalau ini terus ditunda-tunda, bisa saja menimbulkan kecurigaan, ada apa dibalik ini semua. Saya berharap kasus ini mendapat kepastian hukum, agar tidak ada yang berspektif negatif,” kata alumni Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Unhas ini saat dimintai tanggapannya.