SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 26 Maret 2008

Polda Sulselbar Gelar Perkara

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy dan Ridwan Putra

PAREPARE---Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, hari ini akan melakukan ekspose (gelar perkara) kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare 2007, di Mapolda.

Gelar perkara tersebut dilakukan, untuk mengetahui modus dugaan korupsi anggota dewan dalam mengelola tunjangan perumahannya Rp2,4 juta per anggota dewan setiap bulannya. “ Hari ini kasus tunjangan perumahan akan di ekspose di Mapolda Sulselbar. Mengenai datanya, kami sudah kumpulkan untuk selanjutnya diberikan petunjuk dalam gelar perkara ini,” ungkap Kapolresta Parepare, AKBP Sri Eko Pranggono melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP. Yuslim Yunus kepada SINDO, kemarin.

Hasil gelar perkara lanjutnya, akan dijadikan petunjuk penyidik Polresta untuk terus melakukan penyelidikan sebelum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “ Untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, saya kira belum diputuskan dalam gelar perkara besok (hari ini). Cuma, hasil ini nantinya, akan ada petunjuk petunjuk dalam melakukan penyelidikan. Termasuk melengkapi berkas administrasi permintaan izin pemeriksaan anggota dewan yang sampai sekarang masih dinilai belum lengkapm,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini.



Ditanya tentang penetapan tersangka anggota DPRD, Yuslim belum bersedia membeberkan lebih jauh, dengan alasan kasus tersebut, masih dalam tahap penyelidikan. “ Ini masih berproses dan penyelidikan terus berlanjut. Nanti kita lihat apakah akan ada tersangka atau tidak nantinya,” kata Yuslim.

Sementara itu, Sekertaris Dewan (sekwan) DPRD Parepare, Nur Azis menjelaskan, pembayaran tunjangan perumahan Ketua dan anggota DPRD, proses penganggarannya telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Baik dalam PP 37 tahun 2005, maupun Perda Parepare Nomor 1 tahun 2006, serta Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2007 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, yang mengatur tentang besaran tunjangan perumahan. Untuk tunjangan Ketua DPRD, Rp2,8 juta, dan anggota DPRD Rp2,4 juta (potong pajak) .” Tunjangan perumahan ini, itu dianggarkan pada pos DPRD yang berdasar pada PP nomor 37 tahun 2005 Pasal ayat (2a) yang berbunyi, tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat 2 tersebut dalam ketentuan pasal 20 dianggarkan di pos DPRD,” sebutnya saat dikonfirmasi di DPRD. Mengenai penetapan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD tersebut, dilakukan atas perbandingan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD di daerah lain.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Siradj Andi Sapada menambahkan, tunjangan perumahan sudah diatur di dua pasal di PP 24 tahun 2004, yakni pasal 18 dan 20. Mengenai perjanjian, itu hanya dilakukan pimpinan yang disediakan rumah dinas. “ Sementara untuk 22 anggota DPRD yang tidak disediakan rumah dinas, itu memang tidak ada perjanjian, mengenai pertanggung jawaban dana tunjangan. Dan itu sudah di atur di PP 24 dan PP 37,” sebut legislator PDK Parepare ini di ruang kerjanya.

Tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD di kawasan Ajatapareng

1. DPRD Kabupaten Sidrap, dianggarkan Rp3,5 juta perbulan (pimpinan). Rp3 juta (anggota).
2. DPRD Kabupaten Pinrang, dianggarkan Rp3 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD
3. DPRD Kabupaten Barru, dianggarkan Rp2,4 juta untuk anggota DPRD
4. DPRD Kota Parepare, dianggarkan Rp2,8 juta (Ketua DPRD) dan Rp2,4 juta (anggota)
5. Penerimaan tunjangan tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi, karena tidak ada kuitansi pertanggung jawaban.

Diolah dari berbagai sumber.