SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 26 Maret 2008

LSM Desak Kejari Sidrap Segera Usut BPN

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Prona PAP 2007

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Sidrap Abdul Karim dan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Budaya, Politik, dan Hukum (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR meminta kepada Kejaksaan Negeri Sidrap untuk segera mengusut kasus penyalahgunaan Prona PAP 2007 di Sidrap yang meliputi 1800 bidang dengan menggunakan anggaran negara sekitar Rp500 juta, tersebar di 20 desa dan kelurahan pada empat kecamatan.

“Ini tidak boleh dibiarkan karena semua orang tahu kalau Prona itu gratis. Kalau tidak, maka hal ini akan terus menerus berulang. Apalagi tahun ini Sidrap kembali melakukan sertifikasi pada 2050 bidang tanah melalui Prona,” jelas Djusman AR.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sejumlah daerah di Sulsel juga melakukan pungutan kepada warga yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Prona. Padahal menurut Direktur LP Sibuk itu, Prona adalah kegiatan yang seluruh item kebutuhannya telah dianggarkan dalam APBN.



“Kasihan warga kita, apalagi program itu diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Mengapa justru mereka dimintai pungutan? Tidak ada lagi alasan bagi Kejari Sidrap untuk tidak mengusut masalah ini. Apalagi sejumlah warga telah menyampaikan telah membeberkan sejumlah bukti pungutan tersebut,” tandas Djusman AR.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Formak Sidrap Abdul Karim. Bahkan dia juga mempertanyakan mengapa sejumlah program yang ditujukan bagi warga miskin, justru disalahgunakan oleh aparat negara. “Selain prona juga ada bantuan Raskin (beras miskin-red) yang selalu disalahgunakan oleh aparat negara,” jelasnya.

Lebih lanjut diminta oleh Abdul Karim agar Kejari Sidrap segera mengusut tuntas kasus penyalahgunaan Prona. Dengan mengusut kasus tersebut menurut Ketua Formak itu, maka Kejari Sidrap betul-betul menunjukkan “giginya” kepada semua orang. “Pengusutan kasus tersebut akan menjadi shick therapy bagi pejabat yang lain di Sidrap untuk tidak melakukan penyalagunaan yang sama,” jelasnya.

Menanggapi permintaan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap Riskiana Ramayanti menjanjikan akan segera mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut. “Kita sementara mengumpulkan data yang berkaitan dengan hal tersebut, apalagi sudah banyak aduan dari warga terkait pungutan yang dilakukan oleh BPN. Dalam waktu dekat kita segera melakukan pemeriksaan,” janji Kajari Sidrap itu.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebenarnya Prona PAP adalah program digratiskan kepada warga karena anggarannya telah ditanggung dalam APBN, oleh sebab itu BPN tidak berhak untuk memungut biaya apapun. “Kami melihat hampir semua kabupaten di Sulsel melakukan pemungutan yang sama, sehingga hampir semua Kejari melakukan pemeriksaan yang sama. Bahkan di beberapa daerah sudah ada yang dijadikan tersangka dalam kasus itu,” lanjutnya.

Berdasarkan pengalaman dari sejumlah Kejari di Sulsel itu, maka Kajari Sidrap berjanji segera melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam waktu dekat. Namun demikian, Riskiana Ramayanti juga mengeluhkan dengan minimnya personil jaksa pada kantor yang dipimpinnya. “Dengan kondisi yang demikian, kami akan bekerja semaksimal dan semampu kami,” tandasnya.

Laporkan Kasus Dugaan Korupsi

Kajari Sidrap Riskiana Ramayanti juga mengimbau kepada warga Sidrap agar turut serta mengawasi setiap tindakan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Apakah sesuai dengan aturan atau terjadi penyelewengan. “Bahkan masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum apabila ada tindakan yang menyimpang dan merugikan negara,” jelasnya.

Selain itu dia juga mengimbau penegak hukum untuk merespon setiap laporan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Reskiana juga mengungkapkan bahwa untuk program fisik yang anggarannya bersumber dari keuangan negara hendaknya setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku disertai pengawasan untuk meminimalisir perbuatan melawan hukum.