SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 20 Maret 2008

Kejari Sidrap Telah Kumpulkan Bukti Pungutan Prona

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap saat ini sedang mempelajari laporan dan keluhan masyarakat, terkait adanya pungutan yang dibebankan kepada warga untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program Prona PAP 2007. Bahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Riskiana Ramayanti saat ini pihaknya telah mempunyai sejumlah data yang berkaitan dengan adanya pungutan itu.

“Kita sementara mengumpulkan data yang berkaitan dengan hal tersebut, apalagi sudah banyak aduan dari warga terkait pungutan yang dilakukan oleh BPN. Dalam waktu dekat kita segera melakukan pemeriksaan,” janji Kajari Sidrap itu. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebenarnya Prona PAP adalah program digratiskan kepada warga karena anggarannya telah ditanggung dalam APBN, oleh sebab itu BPN tidak berhak untuk memungut biaya apapun.



“Kami melihat hampir semua kabupaten di Sulsel melakukan pemungutan yang sama, sehingga hampir semua Kejari melakukan pemeriksaan yang sama. Bahkan di beberapa daerah sudah ada yang dijadikan tersangka dalam kasus itu,” lanjutnya. Berdasarkan pengalaman dari sejumlah Kejari di Sulsel itu, maka Kajari Sidrap berjanji segera melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam waktu dekat.

Tahun 2007 lalu, Prona PAP yang diprogramkan Sidrap pada 1800 bidang dengan menggunakan anggaran negara sekitar Rp500 juta, tersebar di 20 desa dan kelurahan pada empat kecamatan. Program tersebut meliputi lahan persawahan, kebuh dan perumahan. Hingga saat ini realisasi program itu telah mencapai sekitar 1600 bidang. Sementara 200 bidang lainnya masih sementara diselesaikan oleh BPN Sidrap.

Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Sidrap yang seharusnya dibagi gratis kepada warga, ternyata tidak demikian yang terjadi di lapangan. Sejumlah kepala desa dan lurah justru diketahui meminta dana yang diistilahkan sebagai “sumbangan” kepada warga yang mengusulkan untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah secara gratis. Berdasarkan pantauan SINDO, sumbangan yang diminta kepala desa dan lurah di Sidrap tidak sama nilainya antara desa yang satu dengan lainnya.

Seperti di Kelurahan Lakessi Kec Maritengae Sidrap, diketahui setiap warga diharuskan membayar sumbangan sebesar Rp400 ribu per sertifikat. Jumlah yang sama juga dipungut di Desa Passeno Kec Baranti. Sementara di Desa Sereang Kec Maritengae, dipungut sumbangan sebesar Rp350 ribu.

Salah seorang warga di Kelurahan Uluale Kec Watang Pulu Sidrap, Muchlis mengaku sangat kesal dengan adanya pungutan dalam Prona. Berdasarkan bukti kuitansi yang diperlihatkannya, besarnya pungutan yang dikenakan kepada warga Kelurahan Uluale mencapai Rp300 ribu. “Setahu saya, Prona adalah program yang digratiskan karena mata anggarannya telah dibiayai dalam APBN. Jadi aparat tidak berhak melakukan pemungutan biaya apapun,” jelasnya.

Kesaksian lain dikatakan oleh Adama, kolektor yang mengumpulkan pungutan bagi 50 sertifikat prona yang diprogramkan di Kelurahan Uluale. Menurutnya, dengan pungutan sekitar Rp300 ribu, maka jumlah dana yang diperoleh dari warga sebanyak Rp15 juta. “Sepuluh juta diambil oleh BPN, sedang lima juta sisanya tidak tahu diapakan oleh kepala lingkungan,” jelasnya.

Adama juga menyatakan keheranannya, karena pihak BPN Sidrap menarik semua kuitansi pembayaran saat penyerahan sertifikat kepada warga. Menurutnya, penarikan kuitansi itu bertujuan untuk menghilangkan barang bukti pungutan kepada warga. “Yang melakukan penarikan kuitansi adalah Bendahara BPN saat pemberian sertifikat. Tindakan tersebut sangat aneh, apalagi belakangan kita tahu bahwa Prona digratiskan kepada warga,” tandasnya.