SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 20 Maret 2008

Jadwal Baru Vonis Kasus PPI, 25 Maret

Tiga Terdakwa DIvonis Bersamaan

Laporan: Ridwan Putra

PAREPARE---Pengadilan Negeri Kota Parepare kembali mengeluarkan jadwal baru vonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penimbunan PPI Cempae Parepare pada 25 Maret mendatang. Sebelumnya, sidang vonis tersebut beberapakali tertunda.

Selain itu, jadwal sidang vonis pada 25 Maret tersebut, sekaligus akan dilakukan putusan vonis terhadap tiga terdakwa yang berkas perkaranya dibuat terpisah oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Hal itu diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Raja Mahmud, Selasa (18/3), setelah sebelumnya sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugan korupsi sekitar Rp 400 juta itu batal digelar 11 Maret lalu.

”Penundaan sidang pada 11 Maret itu kita lakukan karena saat itu pihak JPU melaporkan tidak bisa hadir karena ada urusan dinas di Makassar. Penundaan itu, juga sekaligus untuk melengkapi putusan vonis nanti,” kata Raja.

Terdakwa Wahid dan Abid Dachil yang dibuatkan satu berkar perkara dituntut masing masing empat tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan pada sidang yang digelar 7 Januari lalu.

Sementara, Sementara rekanan proyek tersebut, Abd Wahid dituntut kurungan penjara lima tahun dengan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan. Terdakwa dijerat pasal 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.

Anggaran proyek penimbunan PPI tahun 2005 sebesar Rp 997 juta. Proyek timbunan lokasi PPI tahun 2005 sendiri seluas 85x65 yang dianggarkan dari bantuan dana APBD daerah dan APBD provinsi.