SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 31 Januari 2008

Hakim Kasus Korupsi PPI Diganti

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Didik Setyo Handono, mengaku telah mengganti hakim kasus dugaan korupsi proyek Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Parepare, yang merugikan negara Rp481 juta. Menurutnya, pergantian hakim dilakukan, karena Ketua Majelis Hakimnya yang juga mantan Kepala PN Parepare, Sumartono sudah dimutasi menjadi Ketua PN di daerah Jawa. “ Sudah ada hakimnya yang kita tetapkan pada persidangan nantinya,” katanya singkat saat ditemui wartawan usai mengadiri sidang paripurna pengesahan APBD 2008 di DPRD Parepare, kemarin.



Mengenai penetapan jadwal sidang lanjutan, pihaknya sudah menentukan waktu. Hanya, ia tidak menyebutkan tanggal penetapan sidang putusan pembacaan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus tersebut. “ Sudah ada itu jadwalnya,” katanya sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Parepare, Andi Abdul Karim, mengaku sudah disampaikan jadwal persidangannya, yakni Senin 4 Februari mendatang. “ Sesuai pemberitahuan itu tanggal 4 Februari sidang lanjutannya. Tapi saya kurang tahu, apakah hari itu juga digelar pembacaan putusan, atau pembacaan pergantian hakim,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sultra ini.

Seperti diberitakan SINDO, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut tiga terdakwa, masing-masing Wahid (rekanan) 5 tahun penjara denda Rp20 juta, subsider tiga bulan. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Abd. Wahid dan Abi Dalil (Panitia PPI) dituntut empat tahun penjara denda Rp20 juta, subsider tiga bulan. Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 UU 31 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana secara meyakinkan telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus PPI yang dianggarkan lewat APBD dan APBN 2005 Rp977 juta. “ Kita temukan itu, pelanggarannya pada selisih antara harga timbunan dan harga sebenarnya di area proyek PPI seluas 85X65 meter,” sebut JPU, Ardiansyah.

Sebelumnya, terdakwa Wahid, membantah melakukan penyalahgunaan anggaran PPI, seperti yang dituntukan JPU. Menurutnya dari dulu hingga sekarang, tidak pernah melakukan penyalahgunaan. “ Saya yakin tidak bersalah dalam kasus ini. Dari dulu sampai sekarang, tidak pernah saya lakukan penyalahgunaan,” katanya saat ditemui usai melakukan mengadiri sidang pembelaan di PN Parepare belum lama ini.