SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 15 April 2008

Anggaran di DPRD Sidrap Disoal

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Sejumlah anggaran yang dialokasikan bagi Anggota DPRD Sidrap disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Sidrap. Pasalnya ada beberapa anggaran yang dinilai bermasalah seperti SPPD fiktif hingga masalah kontrak rumah anggota dewan.

Ketua LSM Formak Abd Karim menjelaskan, sewa rumah anggota DPRD Sidrap dengan anggaran sebesar Rp70 juta menyalahi aturan. “Sebab dalam pelaksanaannya pencairan dana tersebut tidak disertai bukti tertulis kontrak rumah. Bahkan sebenarnya dana itu tidak dibutuhkan anggota dewan karena umumnya mereka tinggal di rumah sendiri,” jelasnya.



Selain masalah itu Abdul Karim juga menyebutkan bahwa penggunaan sejumlah SPPD (surat perintah perjalanan dinas, red) di DPRD telah terealisasi di tahun anggaran 2005, namun penganggarannya baru dilakukan di tahun 2006. “Anggarannya cukup fantastis, sekitar Rp99 juta. Ini kesalahan besar,” ujarnya.

Karena banyaknya mata anggaran yang tidak dikelola dengan benar oleh sekretariat dewan, maka Formak mendesak agar BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan, red) segera melakukan audit di Sekretariat DPRD Sidrap.

“Sebab sejumlah anggaran di DPRD memang banyak yang tidak terealisasi sesuai aturan penggunaan anggaran. Bahkan tunjangan untuk unsur pimpinan sebesar Rp81 juta pada tahun 2006 juga tidak jelas realisasinya,” tandas Abdul Karim.

Adanya penggunaan anggaran di DPRD Sidrap yang tidak sesuai dengan aturan, juga dibenarkan salah seorang anggota DPRD Sidrap yang menolak menyebutkan namanya. “Kejadiannya sejak dulu-dulu. Namun saya sendiri heran mengapa penyalahgunaan itu tidak disentuh sama sekali oleh aparat hukum,” jelas sumber SINDO itu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidrap H Munir Abduh menjelaskan bahwa untuk masalah kontrak rumah anggota Dewan memang pernah bermasalah. Namun setelah keluar peraturan pemerintah yang baru, maka sejumlah masalah itu sudah dianggap selesai. “Badan Pemeriksa Keuangan sudah turun, dan tidak ada permasalahan yang ditemukan,” ujarnya.

Terkait permasalaha lainnya seperti SPPD yang juga dinilai bermasalah, Munir Abduh mengaku hal itu juga tidak ada di DPRD Sidrap. Menurutnya, jika memang terjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan, sudah pasti BPK menemukan masalah itu saat melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada permasalahan pasti akan ada laporan pelanggaran yang keluar dari BPK, tapi sejauh ini tidak ada rekomendasi seperti itu,” tandasnya.

Sementara salah seorang sumber di DPRD Sidrap menyebutkan bahwa memang ada indikasi kuat ada pelanggaran dan pembuatan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD. Namun sumber itu meyakini bahwa penggunaan anggaran itu dilakukan dengan rapi sehingga BPK tidak menemukan indikasi pelanggaran. “Penggunaan anggaran itu rapi, pasti tidak akan ditemukan indikasi pelanggaran. Namun untuk menilai itu, kita bisa lakukan rasionalisasi,” tandas sumber SINDO itu.