SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 14 Februari 2008

Dewan Dinilai Loloskan Anggaran TV Ilegal

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Anggaran TV Cabel Parepare (CTV) kembali disorot puluhan wartawan di Parepare, kemarin. Ia menilai anggaran yang diloloskan oleh DPRD Parepare, lewat Bagian Infokom Pemkot, sekitar Rp120 juta, merupakan sebuah pelanggaran dugaan penyalahgunaan. Sebab CTV yang dikelola oleh pihak swasta, belum mendapatkan izin penyiaran dari KPID Sulsel. “ Ini bentuk pelanggaran yang dilakukan Dewan dan Infokom yang meloloskan anggaran ke CTV yang masih illegal,” tegas salah satu wartawan harian lokal, Aswadi Makmur saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD dan Anggota Panggar.


Selain itu, kuli tinta ini juga meminta kepada DPRD Parepare untuk merekomendasikan pemberhentian penyiaran CTV Parepare di jaringan indovision. Selain, tidak memiliki izin, siaran tersebut juga menyiarkan informasi yang tidak mendidik, seperti layanan yang berbau pornografi tanpa ada sensor. Selain itu, sering menyiarkan iklan rokok di siang hari. Padahal sudah ada syarat dari pusat, bahwa iklan rokok dilarang disiarkan di siang hari. “ Ini sudah melanggar undang-undang pers nomor 20 tahun 1999. Bayangkan tv cabel yang tidak mengantongi izin, menyiarkan kegiatan secara live. Termasuk kampanye Pilkada Gubernur beberapa lalu,” tambah Amir.

Dua Panitia anggaran DPRD Parepare, Rahman Saleh dan M.Khaidir, mengaku kecolongan meloloskan anggaran illegal tersebut. Namun, karena tidak tahan dengan tekanan wartawan, dua legislator Parepare ini memilih keluar dari ruangan, sambil mengaku kecolongan. “ Saya akui kecolongan,” ujar M. Khaidir singkat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Parepare Ridha Ali, berjanji akan menidaklanjuti masalah tersebut, dengan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Komisi A. “ Kalau memang seperti itu, tidak mempunyai izin, maka tidak boleh diberikan anggaran. Saya akan tindaklanjuti masalah ini,” janjinya dengan nada tegas.

Terpisah, Direktur CTV Parepare, M.Yunus, mengakui belum mengantongi izin penyiaran selama delapan bulan terkahir ini. Namun, ia sudah mengurus izin dari KPID. “ Izinnya kami sementara mengurus di KPID. Dan benar kami menerim dana Rp45 juta dari Infokom,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.