SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Rabu, 30 Januari 2008

Gabungan Petugas Amankan Ratusan Kayu Illegal


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Petugas yang terdiri dari Pemkab, Kodim 1420, dan Polres Sidrap mengamankan 207 batang kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sidrap di Desa Betau Riase Kec Pitu Riase Sidrap. Kayu temuan petugas tersebut tersebar di beberapa tempat di pegunungan Betau Riase, sehinga cukup menyulitkan petugas untuk melakukan pengamanan. Namun untuk membatasi ruang gerak pembalak liar, maka petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Sidrap, AKP Makkanenneng, memasang garis polisi di beberapa lokasi.




Menurut gabungan petugas tersebut, pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sidrap diduga telah dilakukan oleh sejumlah oknum sejak beberapa tahun yang lalu. Akibatnya puluhan hektar hutan lindung di kawasan itu rusak berat dan gundul. Bahkan di beberapa bagian, terjadi longsoran.

Sementara berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pembalakan di kawasan hutan lindung Sidrap seluas 39.523,60 hektar itu, diduga dilakukan oleh oknum staf di Dinas Kehutanan Sidrap. Menurut seorang penjaga hutan, Zainuddin Sutte, sangat tidak mungkin jika baru saat ini petugas baru mengetahui adanya pembalakan liar di tempat ini. ”Indikasi adanya pegawai Pemkab Sidrap yang terlibat pembalakan di tempat ini sangat kuat, karena kejadian ini sudah berlangsung sejak lama. Kenapa baru ketahuan?” jelas Zainuddin Sutte.

Dugaan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Intel Polres Sidrap, Makkanenneng dan Kasat Intel Kodim 1420 Sidrap, Kapten Ramli. Dugaan itu makin kuat ketika sejumlah rombongan Dinas Kehutanan Sidrap yang hanya mengantar tim gabungan tersebut hanya sampai di rumah Kepala Desa Betau Riase, A Hamzah, tanpa mendampingi tim menuju ke lokasi pembalakan. ”Padahal tentunya mereka lebih tahu lokasi ini dibandingkan kita,” jelas Zainuddin Sutte.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan sejumlah staf Pemkab Sidrap yang terlibat dalam pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sidrap, Sekretaris Daerah Sidrap Hasanuddin Syafiuddin yang juga bertidak selaku ketua tim gabungan itu menegaskan, akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada staf Pemkab Sidrap yang terlibat pembalakan liar.

”Kami akan segera menindaklanjuti temuan petugas tersebut, karena akibat pembalakan liar itu akan memberikan dampak yang sangat besar kepada warga sekitar. Apalagi kawasan hutan lindung itu, adalah satu-satunya hutan yang ada di Sidrap,” jelas Hasanuddin Syafiuddin.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Sekda Sidrap tersebut bahwa setelah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pembalakan liar itu, tim gabungan akan segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. ”Terutama jika yang terlibat itu adalah staf Pemda. Kita sudah menyiapkan sejumlah langkah, dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pembalakan,” jelas Sekda Sidrap.

Kawasan hutan lindung Sidrap yang ada di Betau Riase mencapai 39.523,60 hektar atau sekitar 57,43 persen hutan di Sidrap seluas 68.850,80 hektar. Sementara hutan produksi terbatas seluas 28.778,20 hektar atau sekitar 41,83 persen, dan hutan suaka alam seluas 500,00 hektar atau sekitar 0,72 persen dari total luas hutan di Sidrap.