SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 11 April 2008

Sekda Plt Kadis Pertanian Sidrap

Menyusul Penahanan A Hakim Hukama


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Menyusul penahanan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007 kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun.

Menurut Sekda Sidrap, dia sudah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu tadi pagi (Kamis, 10/04) untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun. “Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.



Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta itu, terus akan dikembangkan. “Untuk sementara hanya dua orang itu yang terbukti melakukan penyalahgunaan, namun jika dalam proses penyelidikan ada orang lain yang juga terlibat, maka kita juga akan menyeret yang bersangkutan,” jelasnya.

Kajari Sidrap juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di beberapa instansi pemerintah di Sidrap. “Namun saat ini kami belum bisa memberikan bocoran, karena kita masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan kita berhasil menemukan indikasi kuat penyalahgunaan terhadap kasus itu,” tandas Riskiana Ramayanti.

Saat ini Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan di Rumah Tahanan Negara Sidrap di Rappang Kec Panca Rijang. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya terbukti kuat melakukan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007, yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Riskiana yakin berkas penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Sidrap akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap dalam waktu dekat.