SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 11 April 2008

Ketua LKD Makkawaru Tersangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Peningkatan Infrasturktur Desa


Laporan: Syahlan

PINRANG---Ketua Lembaga Ketahanan Desa (LKD) Desa Makkawaru Kec Mattirobulu Pinrang Djalaluddin Dg Parumpa ditetapkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana program peningkatan infrastruktur pedesaan. Akibat tindakan tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp58.029.956.

Menurut Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pinrang Bripka Akbar AM, Djalaluddin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus proyek yang dianggarkan dalam APBN 2006 melalui program peningkatan infrastruktur pedesaan.

“Dalam program itu dianggarkan proyek pembuatan jalan, irigasi, gorong-gorong, pengerasan jalan dan pembuatan talud. Namun setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume,” jelas Akbar AM.



Lebih lanjut dijelaskannya bahwa temuan serupa juga didapat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit mereka beberapa waktu yang lalu. “Selain permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume, kita juga menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembuatan saluran irigasi di Desa Makkawaru. Makanya setelah mencocokkan temuan kita dengan BPKP, kami sangat yakin adanya kerugian dalam kasus itu,” lanjut Penyidik Tipikor Polres Pinrang itu.

Akbar AM menambahkan bahwa berkas kasus yang menyeret Ketua LKD Pinrang itu sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Namun beberapa hari yang lalu, berkas P21 itu dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

“Makanya dalam waktu dekat dia kita akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus itu. Begitupun dengan Juknis yang diminta oleh Kejari, akan kita lengkapi. Jelasnya, kita akan merampungkan kasus ini sesegera mungkin karena sebenarnya kasus ini kita periksa sejak tahun lalu,” tandas Penyidik Tipikor itu.

Pengembalian berkas kasus tersebut juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya segera memenuhi permintaan dari Kejari Pinrang. “Kita akan melengkapi berkas itu sesuai dengan permintaan Kejari Pinrang,” singkatnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pirang Abdul Malik Kalang, juga membenarkan bahwa berkas P21 kasus tersebut belum lengkap. “Intinya hasil pemeriksaan itu belum lengkap. Makanya kita menyarankan agar Polres kembali melakukan pemeriksaan ulang kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, juga dibutuhkan Juknis (petunjuk teknis, red) mengenai pengelolaan dana yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Namun berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara pada kasus itu, Malik Kalang juga meyakini hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukannya melalui berkas P21 yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Pinrang. “Makanya kita juga memberikan catatan kepada Polres agar segera melengkapi data yang dibutuhkan, agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang,” tandasnya.

Berkaitan dengan banyaknya kasus korupsi yang diperiksa di Mapolres Pinrang, sejumlah pihak menyampaikan dukungannya agar kasus itu segera dituntaskan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Budaya, Politik, dan Hukum (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus korupsi yang terjadi di Pinrang.