SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 14 April 2008

Kadis Pertanian Sidrap Terancam Dicopot

Laporan: Syahlan

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanbun) A Hakim Hukama, ternyata bisa mengakibatkan statusnya sebagai kepala dinas dan pegawai negeri sipil akan dicopot.

Menurut Asisten I Bidang Tata Praja Pemkab Sidrap Abdul Salam, pencopotan itu akan terjadi jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga divonis bersalah melakukan tindak korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN). “Status sebagai kepala dinas dan pegawai negeri sipil akan dicopot jika yang bersangkutan divonis sebanyak empat tahun penjara oleh PN. Hal itu sesuai dengan peraturan kepegawaian,” jelasnya.

Selain itu Abdul Salam juga menjelaskan bahwa setelah penahanan yang dilakukan Kejari Sidrap terhadap Kadistanbun, maka segala bentuk pelayanan dan administrasi di dinas akan dilakukan oleh pelaksanan tugas yang ditunjuk sambil menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.



Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin menyatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun Sidrap. Bahkan sehari setelah penahanan A Hakim Hukama (Kamis, 10/04) dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun.

“Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.

Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan penjelasan mengenai berapa tahun tuntutan hukuman penjara bagi Kadistanbun A Hakim Hukama. “Kami masih terus mendalami kasus ini, dan untuk sementara kami belum bisa memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun Kajari Sidrap menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 11 undang-undang itu, pelaku tindak korupsi akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara pada pasal 12 dijelaskan pelaku korupsi akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.