SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 14 Maret 2008

Sidang Lanjutan Pembunuh Keluarga Kontraktor,

Terdakwa Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Laporan: Syahlan

PINRANG---Berbeda dengan sebelumnya yang selalu berakhir ricuh, sidang lanjutan kasus pembunuhan satu anggota keluarga kontrakor di Dusun Bamba Desa Batu lappa Kec Batu lappa Pinrang kali ini berlangsung aman. Ratusan puluhan polisi dari Mapolres Pinrang tampak siaga dari halaman hingga ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Di pintu gerbang PN Pinrang, anggota Mapolres Pinrang tampak memeriksa satu persatu orang yang ingin masuk ke kantor itu. Keluarga korban tampak tidak diperkenankan memasuki halaman kantor PN Pinrang. “Kita tidak ingin sidang kasus ini kembali berlangsung ricuh, karena sudah dua kali sidang sebelumnya selalu berakhir dengan ricuh yang dilakukan oleh keluarga korban,” jelas salah seorang petugas Mapolres Pinrang. Selain menjaga ketat pintu masuk ke PN Pinrang, anggota Mapolres Pinrang juga tampak menutup akses menuju Jalan Jend Sukowati lokasi kantor PN Pinrang.



Sementara itu, agenda sidang pada Kamis 13 Maret lalu adalah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang, A Helmi Adam dan Wartajiono Hadi. Berkas tuntutan setebal 29 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh JPU. Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian sejumlah saksi, Dg Baso (55) dan Ridha (27) terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindakan yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Oleh sebab itu, kita tuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Mudah-mudahan tuntutan kami bisa memuaskan keluarga korban yang selama ini merasa sangat kehilangan anggota keluarga mereka,” jelas Abdul Malik Kalang.

Sementara itu salah alah seorang anggota keluarga korban Ramli, mengaku puas dengan tuntutan JPU. Menurutnya meski tuntutan keluarga korban agar terdakwa dihukum mati, namun tuntutan JPU sudah mereka anggap sepadan dengan perbuatan terdakwa. “Meski agak kecewa, namun kami anggap bahwa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Zainal dan dianggotai oleh Donald Everly Malubaya dan Laily FT Anugerawati itu kemudian ditunda hingga Senin 17 Maret mendatang. Pada Senin mendatang, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas tuntutan JPU.

Kasus yang menyeret pembunuhan yang Dg Baso dan Ridha, atas Suharyati (25) dan dua anaknya, Yaya (12) dan Fika (8), terjadi pada Sabtu 27 Oktober 2007 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat ditemukan, kepala istri dan dua orang anak Harun-seorang kontraktor di Pinrang- nyaris terbelah dengan sekujur tubuhnya terdapat bekas luka tebasan senjata tajam. Sedangkan dua anak korban lainnya yang selamat, Devi (2) dan Adelia (1) ditemukan warga terbaring di ayunan.