SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 14 Maret 2008

Kejari Pinrang Yakin Kasus Prona Disidangkan Bulan Ini

Laporan: Syahlan

PINRANG---Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Masnaeny Jabir dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, yakin kasus penyalahgunaan Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) Pinrang tahun 2006–2007 melibatkan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik bisa disidangkan pada bulan ini. Menurut mereka berkas pemeriksaan sejumlah saksi telah rampung dan segera dilimpahkan ke PN Pinrang dalam waktu dekat ini.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah rampung sehingga berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Masnaeny Jabir. Lebih lanjut dikatakan oleh Kajari Pinrang itu bahwa hingga saat ini tersangka kasus Prona Pinrang masih satu orang, yaitu Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik.



hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang. Menurutnya sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas tuntutan, dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas itu untuk segera dilimpahkan ke PN Pinrang. “Kita juga sedang menunggu reaksi dari Kejati Sulsel untuk kasus yang sedang kita periksa itu. Jika sudah ada jawaban, maka kami segera melimpahkan berkasnya ke PN Pinrang,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa sampai saat ini tersangka untuk kasus itu hanya satu orang, yaitu Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik. Sementara sejumlah camat yaitu Camat Mattiro Sompe, Cempa,Watang Sawitto, Paleteang, Mattiro Bulu,dan Tiroang, tidak ditemukannya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus itu.
“Karena para camat dan stafnya tidak mengetahui bahwa Prona adalah program yang digratiskan.Sementara pungutan sebesar Rp400.000 ditentukan oleh BPN, meskipun pada akhirnya dibagi dua antara BPN dan camat,” jelas Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu.
Penyalahgunaan Prona PAP Pinrang 2006–2007 yang dilakukan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik, bermula dari laporan masyarakat dan sejumlah LSM yang mengaku resah dengan pungutan sebesar Rp400.000 bagi setiap pemohon yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik tanah. Sementara Prona PAP 2006–2007 yang dianggarkan di Pinrang mencapai 1.000 bidang tanah, tambak 250 bidang tanah,serta penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah (P4T) 1.000 bidang.

“Jadi, diperkirakan ada pungutan minimal sebanyak Rp400 juta yang dilakukan oleh aparat, dalam hal ini BPN dan camat. Sementara program tersebut, seharusnya digratiskan karena telah dianggarkan dalam APBN,” jelas Kasi Intel Kejari Pinrang Taufik Djalal.

Selain adanya pungutan sebesar Rp400.000, Prona PAP Pinrang juga dicurigai salah sasaran. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Abdul Malik Kalang, Kasi Intel Taufik Djalal, serta Kajari Pinrang Masnaeny Jabir.

Sebenarnya Prona PAP 2006–2007 diberikan secara gratis kepada warga miskin. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah camat di Pinrang justru memungut dana dari masyarakat sebesar Rp200.000–Rp1 juta. Selain itu, juga ditemukan indikasi pelaksanaan prona di Pinrang juga salah sasaran.