SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Minggu, 24 Februari 2008

Dinas Kehutanan Sidrap Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal


Laporan: Alfiansyah Anwar

SIDRAP---Ratusan batang kayu ilegal disita Dinas Kehutanan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Selain berbentuk gelondongan, kayu sitaan tersebut sudah ada yang diolah menjadi papan sepanjang 16 meter.

Kayu sitaan ini disimpan di Kantor Dinas Kehutanan Sidrap. Penyitaan kayu ini dilakukan aparat Dinas Kehutanan bekerjasama dengan Pihak Kepolisian dan TNI sepanjang November 2007 hingga Februari 2008 ini.



Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Sidrap, Zainuddin Sutte, mengatakan, kayu tersebut disita di wilayah Desa Betao Riase dan Leppangang, Kecamatan Pitu Riase.

“Selain kayu tersebut, saat ini masih ada sekitar 70 batang kayu gelondongan sementara ditarik petugas dari areal kawasan hutan lindung,” kata Zainuddin kepada Media Indonesia melalui telepon, Minggu (24/2).

Menurut Zainuddin, penebangan liar di wilayah Betao riase saat ini marak dilakukan oleh warga. Kayu tebangan tersebut diduga akan dijual ke cukong untuk dijadikan bahan baku pembuatan tripleks di luar Kabupaten Sidrap.

Meski begitu, Dinas Kehutanan Sidrap belum bisa memberikan data berapa luas areal hutan ang rusak akibat pembalakan liar. Soalnya, penebangan kayu itu dilakukan secara berpindah-pindah di areal hutan lindung.

“Kami belum memiliki data soal berapa kerusakan hutan Yang jelas, dalam satu hektar hutan bisa ditanami kayu sebanyak seribu pohon,” ungkap Zainuddin.

Akibat pembalakan liar ini, sejumlah warga yang diduga terlibat dalam kasus penebangan tersebut sudah diperiksa pihak Kepolisian Resort Sidrap. Bahkan sudah ada yang dijadikan tersangka. Pihak kepolisian pun kini masih memburu otak pelaku pembabatan hutan secara liar tersebut.