SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Sabtu, 26 Januari 2008

Anggota KPUD Bone dipecat

Karena dinilai telah melanggar kode etik dan sumpah jabatan, Tadjong Gamal, salah seorang anggota KPUD Bone dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU Sulsel.



Tadjong dianggap melanggar kode etik karena bersedia bersaksi untuk memperkuat tuntutan salah satu pasangan calon gubernur Sulsel, Amin Syam - Mansyur Ramli, ditingkat Mahkama Agung terkait sengketa Pilkada Sulsel. Sementara itu, putusan Mahkama Agung terkait Pilkada ulang di empat kabupaten, ditanggapi dingin oleh KPU Sulsel.

Keinginan Tadjong Gamal, salah seorang anggota KPUD Bone, Sulsel, untuk bersaksi memperkuat tuntutan hukum salah satu pasangan calon gubernur, Amin Syam - Mansyur Ramli, di tingkat Mahkama Agung (MA) ternyata berbuntut fatal.

Oleh KPU Sulsel, tindakan Tadjong dinilai melanggar kode etik dan sumpah jabatan karena tidak independen sebab berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur Sulsel.

Ketua KPU Sulsel, Mappinawang, mengatakan pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sebab apa yang dilakukan Tadjong sangatlah merugikan KPU Sulsel sebagai lembaga negara.

Senadan dengan Mappinawang, Ketua KPUD Bone, Ali Imran, mengatakan pemecatan salah seorang anggotanya adalah hal yang wajar. Sebab tindakan yang dia lakukan tidak sesuai dengan kode etik dan sumpah jabatan KPU.

Ali menduga, keberpihakan Tadjong kepada pasangan Amin Syam - Mansyur Ramli karena dilatarbelakangi ikatan kekeluargaan. Pasalnya, Tadjong dengan Amin Syam adalah saudara sepupu.

Sementara itu, terkait dengan putusan mahkama agung untuk menggelar Pilkada ulang di empat kabupaten yang ada di Sulsel, masing-masing Kabupaten Takalar, Tana Toraja, Bone dan Gowa, ditanggapi dingin oleh KPU Sulsel.

Mappinawang, mengatakan putusan MA hanyalah bersifat yudisial. Namun belum ada aturan resmi yang menetapkan adanya Pilkada ulang. Termasuk tata cara pelaksanaannya. Pemerintahlah yang lebih berhak menentukan apa Pilkada ulang akan digelar berdasarkan aturan yang berlaku.

Mappinawang menambahkan, pihaknya bersedia menggelar pilkada ulang jika memang putusan tersebut sudah ada dasar hukumnya.

Yusuf Al-Faresi, GLOBAL TV, Parepare, Sulsel