SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 17 April 2008

Tersangka Akui Menjual Aspal

Terkait Kasus Penjualan Aspal Proyek Pembuatan Jalan


Laporan: Syahlan

PINRANG---Tersangka kasus penjualan 105 drum aspal untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan propinsi di Kab Pinrang mengakui telah menjual aspal itu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kemarin, mantan Kepala Sub Bina Marga Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Pinrang Amiruddin P, mengaku menjual 105 drum aspal itu kepada pihak ketiga.

“Yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Dan ini semakin menguatkan temuan kita terhadap penyelewangan yang dilakukan yang bersangkutan. Dalam waktu dekat pemeriksaan kita akan tuntas dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang.



Lebih lanjut dijelaskannya dari dua puluh pertanyaan yang diajukan kepada tersangka tunggal itu, tiga pertanyaan yang berkaitan dengan penjualan aspal proyek pembanguan jalan, diakui oleh Amiruddin P.

“Kemungkinan ini adalah pemeriksaan terakhir bagi yang bersangkutan. Sementara sejumlah saksi tambahan juga segara diperiksa. Sesungguhnya, data yang kami miliki sudah lengkap. Akibat penjualan aspal itu, negara dirugikan sekitar Rp101 juta,” kata Malik Kalang.

Keberhasilan aparat hukum (Kejari dan Polres, red) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Pinrang, disambut baik oleh Anggota DPRD Pinrang, Sahabuddin Toha. Menurutnya, pemberantasan dugaan kasus korupsi harus didukung penuh oleh semua elemen masyarakat.

“Kita sangat mendukung proses pemeriksaan itu, dan kami sepakat jika pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi jera, dan menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR yang meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus korupsi yang terjadi di Pinrang.

“Jelas tindakan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang di pemerintahan. Dan kita harus mendukung segala upaya aparat hukum untuk melakukan pembertasan terhadap tindak pidana korupsi. Masyarakat juga harus terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada upaya-upaya untuk mengaburkan kasus tersebut,” jelas Djusman AR.

Kasus yang menyeret Mantan Kasub Bina Marga Dinas Kimprasda Pinrang itu bermula ketika 105 drum aspal yang ditujukan untuk pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang dianggarkan dalam APBD Propinsi pada tahun 2004 hingga 2006, dijual kepada pihak ketiga secara illegal. Kesalahan lainnya adalah yang bersangkutan tidak melakukan pemeliharan terhadap sejumlah jalan raya propinsi yang ada di Pinrang. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp101 juta.