SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 28 Januari 2008

Kejari Pinrang Periksa Kasus Prona 2006-2007

Laporan; Syahlan

PINRANG---Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melakukan pemeriksaan kepada enam orang camat di kabupaten tersebut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot, tentang penyalahgunaan dana Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), beberapa waktu yang lalu. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Taufik, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.



“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa setiap petugas memungut biaya kepada warga sebagai pemohon untuk mendapatkan sertifikat tanah sebesar Rp400 ribu,” jelas Taufik. Lebih lanjut dijelaskan dengan adanya pungutan itu, maka dipastikan ada sekitar Rp400 juta dana yang berhasil dikumpulkan oleh enam camat itu. Padahal menurut Kasi Intel Kejari Pinrang itu, program tersebut diberikan secara gratis kepada warga.

Taufik juga menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut sudah hampir rampung, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang pada awal Maret mendatang. “Kasus ini sangat serius, dan kami juga serius menanganinya. Oleh sebab itu kita memberikan jaminan akan memeriksa semua pihak yang melakukan penyalahgunaan dalam Prona PAP itu,” jelas Kasi Intel Kejari Pinrang, Taufik.

Sementara itu, Ketua LSM Sorot Amin Made Ali menjelaskan bahwa sebenarnya Prona PAP 2006-2007 diberikan secara gratis kepada warga miskin. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah camat di Pinrang justru memungut dana dari masyarakat sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

“Prona itu dianggarkan dalam APBN, oleh sebab itu harus diberikan secara gratis kepada warga. Salah jika camat yang menjadi pelaksanan program ini justru memungut dana dari warga,” jelas Amin Made Ali, yang juga menjelaskan bahwa Prona PAP di Pinrang dianggarkan sebanyak 1000 petak, sehingga dengan adanya pungutan yang mencapai Rp1 juta, maka nilai korupsi yang dilakukan petugas sangat banyak.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketua LSM Sorot tersebut bahwa selain melakukan pemungutan sejumlah dana kepada warga, ada indikasi pelaksanaan Prona di Pinrang juga salah sasaran. “Karena banyak keluarga yang tergolong mampu, justru mendapatkan program tersebut. Padahal program ini ditujukan untuk warga yang tergolong tidak mampu,” jelas Amin Made Ali.

Oleh sebab itu Ketua LSM Sorot itu meminta kepada Kejari Pinrang untuk serius menangani kasus Prona PAP itu. Menurutnya kasus itu sangat merugikan keuangan negara dan juga merugikan warga, karena seharusnya mereka tidak membayar untuk mendapatkan sertifikat tanahnya.

“Kasus ini harus diusut tuntas, jangan sampai Kejari Pinrang tidak serius menangani kasus ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan jika kami temukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak manapun, maka kami akan melapor kepada pihak yang berwenang,” jelas Amin Made Ali.