SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 28 Januari 2008

Formak Resmi Laporkan kasus Penyelewengan Anggaran

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Senin 28 Januari kemarin secara resmi telah melaporkan kasus penyelewengan anggaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, dengan nomor surat 015/FMK-P/I/2008.



Dalam laporan tersebut LSM Formak melaporkan satu kasus penyalahgunaan anggaran di Rumah saki nene Mallomo Sidrap. Kasus yang dilaporkan terkait kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2006 dalam proyek pengadaan sistem Informasi Rumah Sakit yang sampai tahun 2008 ini disebutkan belum pernah dioperasikan dengan berbagai alasan.

"Selama ini, alasannya melulu soal keterbatasan daya listrik, padahal selama ini kan juga ada genset yang telah di beli Pemda. Alasannya kurang masuk akallah,"jelas Ketua LSM Formak, Abd Karim.

Dalam laporan tersebut LSM Formak meminta agar Direktur Rumah Sakit Umum Nene Mallomo, dr Harman Haba M Kes diperiksa terkait, proyek yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 750 juta tersebut.

Alasan lainnya Formak melaporkan proyek bermalsah tersebut karena alat yang telah dibeli dengan abggaran ratusan juta rupiah itu tidak ada yang mampu mengoperasikannya, bahkan parahnya lagi menurut karim peralatan yang telah dibeli justru digunakan untuk main game oleh staf dirumah sakit yang bersangkutan.

"Pokoknya kita butuh ketegasan penegak hukum untuk menangani kasus ini, dan kita akan terus melakukan pengawalan setelah secara resmi kita telah melapor Kekejaskaan negeri Sidrap,"ujar Karim.

Menanggapi soal adanya kasus lainnya yang sebelumnya juga dimunculkan oleh LSM Formak, yang belum masuk dalam laporan tersebut, Karim mengaku juga akan melaporkannya. Hanya saja ia mengaku mencoba melaporkan satu persatu.

"Yang satu ini dulu yang jadi pelajaran apakah Kejari betul-betul punya nyali untuk melakukan pengusutan terhadap kasus besar seperti ini, yang jelas kasus lainnya juga sementara kita persiapkan untuk kita laporkan,"jelas Karim.

Sekedar diketahui bahwa Ketua LSM Formak, Abdul Karim. beberapa waktu lalu mengungkapkan berbgai penyimpangan yang terjadi di Bumi Nene Mallomo itu, diantanya seorang konsultan proyek pembuatan pintu air tambak di Kecamatan Pitu Riase, tidak pernah melakukan survei lapangan. Sehingga rencana pembuatan 32 pintu air, hanya terealisasi 20 pintu air.

Proyek lainnya untuk tahun 2007 disebutkan juga banyak yang tidak ditenderkan. Padahal nilai proyek tersebut mencapai angka Rp 100 juta lebih. Selain itu, Karim juga menyinggung soal proyek pembangunan pagar Kantor dan rehabiliotasi kantor DPRD Sidrap yang tidak ditenderkan .Padahal nilai proyek tersebut hampir mencapai Rp 200 juta.

Terpisah pihak Kejari Sidrap, melalui Kasi Pidsus, Henri Hanafi yang di konfimasi terpisah mengakun belum mengetahu keberadaan surat laporan LSM Formak tersebut.

"Mungkin masih di Sekretariat, yang jelas laporan itu belum sampai kesaya dan saya belum tahu sama sekali,"jelas Henri.