SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 08 April 2008

Komisi C Akan Hearing Dinas Pendidikan

Terkait Pungutan Dana Invassing

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Terkait laporan sejumlah guru dan staf Dinas Kesehatan tentang invassing yang dinilai tidak wajar, disikapi serius oleh sejumlah anggota Komisi C DPRD Sidrap. Bahkan dalam waktu dekat, mereka berencana akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk hearing terkait masalah itu.

“Kita memang sudah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah itu. Namun laporan yang ada, hanya berupa laporan langsung saja. Belum ada laporan secara tertulis sehingga cukup menyulitkan bagi kami untuk menyurat ke pimpinan agar segera memanggil kedua kepala dinas itu,” jelasnya.

Namun demikian lanjut menurut legislator Partai Bulan Bintang (PBB) itu, meski tidak ada laporan secara tertulis dari masyarakat yang merasa dirugikan, anggota dewan tetap akan memproses masalah itu berdasar pada laporan lisan dari warga.



Anggota Komisi C DPRD Sidrap Muh Ali Hafid juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya apa yang menjadi keluhan staf di dua dinas itu perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi menurutnya, yang bersangkutan telah melaporkan permasalahannya meskipun belum secara resmi. “Yang jelas saya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan agar laporan yang disampaikan langsung ke saya itu, supaya dilaporkan secara tertulis. Dengan demikian kita akan serius menangani hal itu,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

lebih lanjut dijelaskan Ali Hafid bahwa seorang guru SMKN 1 Sidenreng Kec Maritengngae Sidrap mengaku tidak terima dengan adanya pungutan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu di sekolahnya. Menurut guru itu, pungutan tersebut diberikan ketika yang bersangkutan mengurus berkas usulan kenaikan gajinya. Keluhan yang sama juga diterima oleh anggota dewan dari seorang guru SDN 7 Benteng Kec Baranti Muh Aras, yang mengaku dimintai biaya pengurusan berkas untuk kenaikan gajinya dari bendahara sekolahnya.

“Melayani pengurusan berkas adalah salah satu tugas dari pegawai negeri sipil, dan tidak dibenarkan untuk memungut biaya dari siapapun yang menggunakan jasa mereka. Maka jika ada pungutan invassing, itu pungutaan liar namanya. Makanya kita akan segera melakukan tindakan untuk melakukan hearing terhadap instansi yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.