SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 25 Maret 2008

Anggota DPRD Sidrap WO Dalam Rapat Pembahasan Ranperda

Laporan: Hamzah dan Syahlan

SIDRAP---Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Kelembagaan Daerah dan Teknis Daerah yang dibahas di Pansus A DPRD Sidrap berjalan alot. Pasalnya sebagaian anggota Pansus walk out (WO) dari ruang rapat. Hal itu setelah sejumlah permasalahan dianggap kurang tepat diakomodir dalam pansus tersebut namun tetap dilanjutkan.

Dari sejumlah Anggota Pansus yang WO antara lain Muh Ali Hafid (Anggota Fraksi Peduli Keadilan), A Hindi Tongkeng dan H Salman (Anggota Fraksi Bintang Reformasi). Ketiga anggota Pansus yang WO ini mengaku sangat kecewa dengan keinginan untuk membahas kembali Ranperda yang sudah ditetapkan kemarin (24/03) untuk dibahas kembali.

“Ini betul-betul menginjak-injak wibawa DPRD, masak Ranperda yang sudah jatuh ketuk palunya (disahkan-red) minta dibahas kembali. Hal itu diperparah dengan adanya Ranperda perubahan yang entah dari mana asalnya. Apa-apaan itu? Ini betul-betul kesalahan besar,” kesal Ali Hafid yang diamini anggota Pansus lainnya A Hindi Tongkeng.



Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyontohkan Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah dan Pasar yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ditetapkan oleh Pansus, malah diminta oleh Pemkab Sidrap untuk dibahas kembali dan berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Sementara masalah pengelolaan pasar, justru akan dibentuk lembaga baru bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Justru yang diajukan itu sudah menyalahi aturan PP 41 itu, karena Dispenda tidak diakomodir lagi dalam PP itu. Pokoknya kita tidak mau bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan kita sangat tidak mendukung penyusupan yang dilakukan pihak eksekutif dalam pembahasan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ali Hafid, jika memang ada Ranperda yang hendak diajukan kembali sebelum dilakukan penetapan, harus melalui mekanisme penyerahan lewat rapat paripurna seperti yang dilakukan bupati beberapa waktu lalu. “Sementara Pemkab menyerahkan rancangan, sebelum Ranperda yang lama disetujui. Ini betul-betul salah prosedur,” tandasnya.

Anggota DPRD Sidrap lainnya A Hindi Tongkeng justru kesal dengan ketidakkonsistenan Pansus A, yang mengakomodir keinginan Pemkab Sidrap untuk melakukan pembahasan perubahan yang tidak pada tempatnya.

“Kalau begini apa gunanya ada pembahasan. Sementara jika setelah ada keputusan, bisa seenaknya diubah. Saya juga sangat tidak sependapat dengan surat pimpinan yang meminta untuk melanjutkan pembahasan, sementara sudah ada keputusan. Apanya lagi yang mau dilanjutkan?” kesal legislator PBR ini.

Selain mempersoalkan Ranperda mereka anggap tidak sesuai prosedur, Ali Hafid dan A Hindi Tongkeng juga mempertanyakan surat Pimpinan Dewan Nomor 170/49/DPRD/III/2008 Tanggal 24 Maret 2008 tentang Lanjutan Rapat Pembahasan Terhadap Perubahan Ranperda yang ditujukan ke Ketua dan Anggota Pansus A.

“Dalam surat tersebut ada kesan bahwa DPRD dengan seenaknya bisa didikte oleh Pemkab, terbukti pimpinan kurang tegas bertindak dan justru meminta kita untuk melanjutkan pembahasan seperti yang diminta oleh eksekutif. Sementara Ranperda sudah disetujui oleh seluruh anggota Pansus, sisa disahkan saja melalui rapat paripurna. Kalau sudah begini, eksekutif betul-betul menginjak-injak wibawa DPRD Sidrap,” jelas kedua legislator muda itu.