Laporan: Ridwan Putra
PAREPARE---Sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lahan di Pusat Pelalngan Ikan (PPI) Cempae Kota Parepare yang dijadwalkan digelar, Selasa (11/3), kembali ditunda Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Sidang vonis PPI tersebut telah mengalami beberapa kali penundaan sejak akhir Desember 2007 lalu. Alasan pihak pengadilan saat itu, karena terjadi pergantian menjelis hakim setelah Ketua PN sebelumnya dipindahtugaskan Januari 2008 lalu.
Belum ada keterangan pihak PN setempat terkait penundaan itu. Kabag Humas PN Parepare Raja Mahmud yang beberapa kali dihubungi melalui telepon selularnya belum bisa memberi keterangan karena ponselnya dalam keadaan tidak aktif siang kemarin.
Penundaan sidang vonis terhadap terdakwa Abid Dachil dan Wahid dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah, Rabu (12/3). “Kita tidak tahu penyebab penundaannya. Saya Cuma diberi kabar kalau sidangnya ditunda oleh pengadilan,” sebutnya.
Dua terdakwa tersebut dituntut JPU dengan empat tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, Abd Wahid Husein dituntut penjara lima tahun dengan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan.
Akan Kasasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare A Abd Karim sendiri menegakan, pihaknya akan melakukan kasasi jika pengadilan setempat kembali memvonis bebas terdakwa kasus korupsi yang dilimpahka kejaksaan.
Sebelumnya, PN setempat ketika diketuai oleh SUmartono memvonis bebas terdakwa kasus koruspi PKPS BBM di Parepare sebelum Sumartono dipindahtugaskan ke Pulau Jawa Januari lalu. “Jika terdakwa PPI ini divonis bebas oleh hakim, maka tentu kita akan lakukan kasasi seperti pada kasus korupsi PKPS BBM tersebut,” tegasnya.
Abid Dachil dan Wahid memiliki berkas perkara yang disatukan JPU sementara Abd Wahid dibuatkan tersendiri. Meski demikian, ketiganya didakwa saling bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan duggan mark-up atas anggaran proyek.
Anggaran penimbunan proyek PPI yang dikerjakan tahun 2005 tersebut berjumlah Rp 997 juta. Namun, ketiga terdakwa dianggap hanya menggunakan setengah dari anggaran yang disediakan APBD.
Hasil penyelidikan dan audit, perbuatan mereka diketahui mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 319 juta. Terdakwa masing-masing dijerat pasal 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.
Pada proyek tersebut, ukuran lokasi penimbunan seluas 85x65 yang dianggarkan dari bantuan dana APBD daerah dan APBD provinsi.
Citra Pengadilan
Terkait penanganan kasus korupsi PPI tersebut, pihak LSM Cabe Rawit melalui Rusmin mengharapkan agar pihak hakim tegas dalam memberi putusan kepada pelaku korupsi yang terbukti melakukan kerugian negara.
“Kasus ini merupakan tantang kepala Pengadilan Parepare yang baru. Kita harapkan kasusnya tidak seperti kasus penyalhgunaan PKPS BBM yang terdwakwanya di vonis bebas oleh ketua pengadilan sebelumnya yang menjadi hakim ketua kasus tersebut,” sebutnya.
Formik Bilang PPI Mubasir
Dianggap mubasir, Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cempae Parepare yang dibangun sejak tahun 2006 dan hingga kini belum berfungsi, Forum Masyarakat Miskin Kota (formik) Parepare mengusulkan agar tempat itu dijadikan pasar saja.
Koordinator Formik Parepare Mulawarman mengatakan, lahan PPI yang selama ini diperuntukkan untuk tempat jual beli ikan di Parepare rupanya tidak berfungsi seperti peruntukannya.
“Karena itu saya mengusulkan kepada pemerintah agar lokasi PPI itu dijadikan saja pasar basah, seperti tempat menjual sayuran dan kebutuhan masyarakat lainnya. Dari pada hanya ditumbuhi rumput saja, lebih baik difungsikan sebagai pasar,” katanya, Rabu (12/3).