SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 14 April 2008

Banjir Meluas Dua Warga Terseret dan Meninggal

Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---Banjir bandang yang merendam dua desa di Kecamatan Patampanua, meluas hingga ke Desa Sikuale, Kecamatan Cempa. Derasnya air bah yang merupakan kiriman dari Kebupaten Enrekang, Toraja dan Mamasa, mengakibatkan dua warga yang masih bersaudara bernama Ape (14) dan Anda (13) tewas terbawa arus. Keduanya hanyut saat bermain rakit dengan menggunakan batang pohon pisang.

Jebolnya sejumlah tanggul yang diperkirakan mencapai 30 meter sungai Saddang, disebut-sebut sebagai penyebab meluapnya air bah. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Drs H Abd Kadir Pais kepada Upeks. Kadir Pais mengatakan, bulan April memang menjadi kalender banjir untuk kedua wilayah kecamatan tersebut.



Dalam beberapa tahun terakhir, Kecamatan Patampanua dan Cempa memang sudah menjadi langganan banjir dan tahun ini merupakan bencana terparah karena menelan korban jiwa. "Dua kecamatan yang dimaksud setiap tahunnya memang sudah menjadi langganan banjir, meski cuaca di Pinrang tidak hujan. Karena bah tersebut memang kiriman banjir dari kabupaten tetangga," katanya.

Seperti yang terjadi di Patampanua, Banjir di Cempa juga menyeb abkan ribuan hektar areal persawahan dan perkebunan petani terendam hingga ketinggian satu meter dan terancam gagal panen. Sejumlah perkampungan yang terkena imbas akibat banjir kiriman tersebut diantaranya Kampung Bakoko, Tana Cicca, Lepa-lepa Guru, Cilallang, dan beberapa perkampungan lainnya di kecamatan yang sama. Selain pemukiman warga, sejumlah fasilitas peribadatan dan sekolah juga tak luput dari banjir.

"Perbaikan tanggul baru bisa dilakukan pemerintah setempat setelah air surut. Dan perbaikan tanggul yang bobol kita upayakan secepat mungkin sehingga warga setempat tidak terus menerus menjadi langganan tahunan banjir kiriman," paparnya.

Sementara itu, banjir bandang di Kecamatan Patampanua menyebabkan terisolirnya Desa Salipolo, yang hingga diturunkannya beritan ini, belum bisa ditembus menggunakan kendaraan. Sehingga untuk bisa ke desa tersebut, harus menggunakan perahu. Ketinggian yang mencapai lebih satu meter menyebabkan sulitnya wilayah tersebut diakses dengan kendaraan.

Selengkapnya »»

Kadis Pertanian Sidrap Terancam Dicopot

Laporan: Syahlan

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanbun) A Hakim Hukama, ternyata bisa mengakibatkan statusnya sebagai kepala dinas dan pegawai negeri sipil akan dicopot.

Menurut Asisten I Bidang Tata Praja Pemkab Sidrap Abdul Salam, pencopotan itu akan terjadi jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga divonis bersalah melakukan tindak korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN). “Status sebagai kepala dinas dan pegawai negeri sipil akan dicopot jika yang bersangkutan divonis sebanyak empat tahun penjara oleh PN. Hal itu sesuai dengan peraturan kepegawaian,” jelasnya.

Selain itu Abdul Salam juga menjelaskan bahwa setelah penahanan yang dilakukan Kejari Sidrap terhadap Kadistanbun, maka segala bentuk pelayanan dan administrasi di dinas akan dilakukan oleh pelaksanan tugas yang ditunjuk sambil menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.



Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin menyatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun Sidrap. Bahkan sehari setelah penahanan A Hakim Hukama (Kamis, 10/04) dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun.

“Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.

Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan penjelasan mengenai berapa tahun tuntutan hukuman penjara bagi Kadistanbun A Hakim Hukama. “Kami masih terus mendalami kasus ini, dan untuk sementara kami belum bisa memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun Kajari Sidrap menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 11 undang-undang itu, pelaku tindak korupsi akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara pada pasal 12 dijelaskan pelaku korupsi akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selengkapnya »»

Jumat, 11 April 2008

Sekda Plt Kadis Pertanian Sidrap

Menyusul Penahanan A Hakim Hukama


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Menyusul penahanan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007 kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun.

Menurut Sekda Sidrap, dia sudah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu tadi pagi (Kamis, 10/04) untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun. “Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.



Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta itu, terus akan dikembangkan. “Untuk sementara hanya dua orang itu yang terbukti melakukan penyalahgunaan, namun jika dalam proses penyelidikan ada orang lain yang juga terlibat, maka kita juga akan menyeret yang bersangkutan,” jelasnya.

Kajari Sidrap juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di beberapa instansi pemerintah di Sidrap. “Namun saat ini kami belum bisa memberikan bocoran, karena kita masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan kita berhasil menemukan indikasi kuat penyalahgunaan terhadap kasus itu,” tandas Riskiana Ramayanti.

Saat ini Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan di Rumah Tahanan Negara Sidrap di Rappang Kec Panca Rijang. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya terbukti kuat melakukan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007, yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Riskiana yakin berkas penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Sidrap akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap dalam waktu dekat.

Selengkapnya »»

Ketua LKD Makkawaru Tersangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Peningkatan Infrasturktur Desa


Laporan: Syahlan

PINRANG---Ketua Lembaga Ketahanan Desa (LKD) Desa Makkawaru Kec Mattirobulu Pinrang Djalaluddin Dg Parumpa ditetapkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana program peningkatan infrastruktur pedesaan. Akibat tindakan tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp58.029.956.

Menurut Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pinrang Bripka Akbar AM, Djalaluddin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus proyek yang dianggarkan dalam APBN 2006 melalui program peningkatan infrastruktur pedesaan.

“Dalam program itu dianggarkan proyek pembuatan jalan, irigasi, gorong-gorong, pengerasan jalan dan pembuatan talud. Namun setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume,” jelas Akbar AM.



Lebih lanjut dijelaskannya bahwa temuan serupa juga didapat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit mereka beberapa waktu yang lalu. “Selain permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume, kita juga menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembuatan saluran irigasi di Desa Makkawaru. Makanya setelah mencocokkan temuan kita dengan BPKP, kami sangat yakin adanya kerugian dalam kasus itu,” lanjut Penyidik Tipikor Polres Pinrang itu.

Akbar AM menambahkan bahwa berkas kasus yang menyeret Ketua LKD Pinrang itu sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Namun beberapa hari yang lalu, berkas P21 itu dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

“Makanya dalam waktu dekat dia kita akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus itu. Begitupun dengan Juknis yang diminta oleh Kejari, akan kita lengkapi. Jelasnya, kita akan merampungkan kasus ini sesegera mungkin karena sebenarnya kasus ini kita periksa sejak tahun lalu,” tandas Penyidik Tipikor itu.

Pengembalian berkas kasus tersebut juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya segera memenuhi permintaan dari Kejari Pinrang. “Kita akan melengkapi berkas itu sesuai dengan permintaan Kejari Pinrang,” singkatnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pirang Abdul Malik Kalang, juga membenarkan bahwa berkas P21 kasus tersebut belum lengkap. “Intinya hasil pemeriksaan itu belum lengkap. Makanya kita menyarankan agar Polres kembali melakukan pemeriksaan ulang kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, juga dibutuhkan Juknis (petunjuk teknis, red) mengenai pengelolaan dana yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Namun berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara pada kasus itu, Malik Kalang juga meyakini hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukannya melalui berkas P21 yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Pinrang. “Makanya kita juga memberikan catatan kepada Polres agar segera melengkapi data yang dibutuhkan, agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang,” tandasnya.

Berkaitan dengan banyaknya kasus korupsi yang diperiksa di Mapolres Pinrang, sejumlah pihak menyampaikan dukungannya agar kasus itu segera dituntaskan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Budaya, Politik, dan Hukum (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus korupsi yang terjadi di Pinrang.

Selengkapnya »»

Kamis, 10 April 2008

Lagi, Premium Langka di Sidrap dan Pinrang


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Kelangkaan premium kembali terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sidrap dan Pinrang. Kelangkaan tersebut diketahui mulai terjadi pada Selasa malam (08/04) hingga hari ini (Kamis, 10/04). Kelangkaan tersebut diakibatkan tidak adanya pasokan dari Depot Pertamina di Parepare.

Dari pantauan SINDO, beberapa SPBU di Sidrap seperti SPBU Tanete Kec Maritenggae, dan SPBU Lancirang Kec Watang Sidenreng, SPBU Simae Kec Panca Rijang, SBPU Panreng Kec Panca Rijang dan SPBU Kota Pangkajene Kec Maritengae, tidak melayani konsumen karena tidak ada stok sejak Selasa. Sementara SPBU Jendral Sudirman Kec Watang Pulu, mendapat pasokan namun cepat habis akibat diserbu masyarakat.



Antrean di sejumlah SPBU itu terlihat berlangsung sepanjang hari, meski tidak ada pasokan sama sekali. Namun puluhan kendaraan rela menunggu di SPBU, bahkan ada beberapa kendaraan yang sengaja diinapkan agar mendapat premium lebih cepat. Menurut salah seorang sopir angkutan umum Zainuddin, yang ikut antri di SPBU Tanete, sudah dua hari menunggu di SPBU itu.

“Saya bersama puluhan sopir yang lain sudah menunggu lama. Masalahnya kita betul-betul kehabisan bensin. Makanya sudah dua hari ini kita tidak mencari penumpang, mana kita harus buru setoran. Tapi mudah-mudahan masalah ini cepat diatasi oleh pemerintah. Kasih kita rakyat kecil ini,” keluhnya yang juga diamini oleh puluhan pengemudi angkot lainnya.

Hal sama juga dikeluhkan salah seorang warga asal Kec Panca lautang Mansur, yang mengaku telah menunggu sampai larut tadi malam (Rabu, 09/04) karena takut kehabisan bensin dalam perjalanan pulang, apalagi penjual bensin eceran juga kehabisan stok. “Kita dengar tadi mobil tangki pengangkut premium sudah dalam perjalanan, makanya kita rela menunggu dari pada kita pulang dalam kondisi kendaraan kosong bensin. Tapi sialnya, mobil yang ditunggu tidak datang. Bahkan sampai siang ini (Kamis, 10/04),” kesalnya.

Antrian panjang juga terlihat di SPBU Ana Bannae Pinrang dan SPBU Kota Pinrang di jalan poros Pinrang-Parepare. Menurut salah seorang petugas di SPBU Kota Pinrang Ahmadi, sejak dua hari lalu stok premium dari Pertamina Parepare belum datang. Padahal biasanya stok premium di SPBU lancar.

Akibat tidak adanya stok premium di beberapa SPBU di Pinrang, salah seorang tukang ojek, Dullah menyatakan kekecewaannya. Menurutnya seharusnya pemerintah segera mengantisipasi kelangkaan BBM ini. “Kalau begini terus, tentu akan mengganggu mata pencaharian saya dan ratusan tukang ojek lainnya, begitupun dengan para sopir angkot. Tentu mereka juga kesulitan jalan hari ini. Pemerintah tidak boleh membiarkan kejadian ini terus-menerus,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin mengatakan, kelangkaan beberapa jenis BBM di Sidrap belakangan ini karena adanya keterlambatan stok dari Parepare. Keterlambatan itu dikarenakan terhalangnya kapal tanker pembawa stok tersebut oleh ombak yang besar. “Masalah ini sudah kita bahas dalam coffee morning Pemkab Sidrap beberapa waktu lalu, dan mendelegasikan kepada Dinas Perindustrian untuk mengordinasikan masalah itu dengan Pertamina Parepare dan Pemprop Sulsel,”janjinya.

Selain itu dia juga menyayangkan kelangkaan bahan bakar di Sidrap yang sering terjadi. Menurutnya, kelangkaan tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi perekonomian warga. “Kalau begini terus akan menimbulkan kerugian yang besar bagi warga, karena bahan bakar merupakan kebutuhan utama masyarakat saat ini. Kita berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini, agar aktifitas warga kembali berjalan lancar,” tandas mantan Wakil Kepala Bappeda Sulsel itu.

Selengkapnya »»