SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 24 Maret 2008

Warga Desa Compong Mengadu Ke Komisi A

Terkait Kasus Pembalakan Liar

Laporan: Syahlan dan Hamzah

SIDRAP---Dua orang warga Desa Compong Kec Pitu Riase Sidrap yaitu Abu Bakar dan Herawati, mengadukan aparat keamanan ke Komisi A DPRD Sidrap (24/03). Dalam aduannya, kedua warga tersebut mengeluhkan tindakan aparat keamanan yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus pembalakan liar.

Istri salah seorang tersangka Arif Bin Sagga yang ditangkap Anggota Polres Sidrap beberapa waktu yang lalu, Herawati mengungkapkan, penangkapan terhadap suaminya sangat tidak adil. “Suami saya hanya kebetulan disuruh untuk mengangkat balok dari lokasi penebangan ke pinggir jalan raya. Pemilik kayu itu menjanjikan kepada suami saya kayu beberapa batang. Secara kebetulan kami memang membutuhkan kayu untuk memperbaiki rumah kami. Jadi dia hanya orang suruhan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa saat ditangkap aparat kepolisian dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, suaminya dipaksa mengakui bahwa semua kayu itu adalah miliknya. Padahal menurut Herawati, hanya empat batang kayu yang sebenarnya miliknya. “Itupun pemberian sebagai upah dari Lamadi yang merupakan pemilik kayu itu,” jelas warga Desa Compong itu. Lebih sedihnya lagi jelas Herawati, Lamadi yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh aparat keamanan malah bebas bergerak kemana-mana.



Hal sama juga disampikan salah satu keluarga Herawati, yiatu Abu Bakar yang menemaninya untuk bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD Sidrap. Dia juga mengaku menemukan adanya keganjalan dalam penangkapan pelaku pembalakan liar di desanya. Menurut dia, pelaku sebenarnya yang seharusnya menjadi taget penangkapan justru bebas berkeliaran dan tidak ditangkap sama sekali.

“Kita tidak masalah jika memang Arif divonis bersalah. Tapi masalahnya adalah pelaku utama yang seharusnya ditangkap malah dibiarkan berkeliaran. Ini kan tebang pilih namanya,” kesalnya.

Selain menyebutkan Lamadi, Abu Bakar juga menyebut nama Rasyid yang sebenarnya adalah pemilik kayu yang diamankan belum lama ini. “Seharusnya yang ditangkap adalah pelaku utama pembalakan liar itu. Bukan orang yang seperti Arif. Karena jika ini dibiarkan saja, maka hutan lindung di Sidrap akan habis. Karena kerusakan hutan itu saat ini sudah mencapai 50 persen,” tandasnya.

Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidrap H Salman mengaku akan segera membicarakan hal itu dengan Anggota Komisi A lainnya untuk mencari jalan keluarnya. Termasuk melakukan koordinasi terhadap Ketua Komisi A yang lama Baharuddin Andang yang dulunya menangani masalah itu. “Ini masalah serius, dan kita juga serius menangani masalah ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah ini,” jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Bambang Sugiyarto mengatakan bahwa kepolisian tidak mengenal tebang pilih. Jika ada keluhan seperti itu, maka seharusnya kesaksian tersebut disampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindaki. “Target kita selama ini memang pelaku utama, makanya jika identitasnya kita peroleh kita akan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sidrap A Ranggong dalam rapat Muspida beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa aparat keamanan telah berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sidrap.

Bupati Sidrap, HA Ranggong mengungkapkan bahwa pelaku kasus pembalakan liar di Sidrap telah melalui proses hukum sehingga masyarakat perlu menjadikan hal itu sebagai pelajaran. “Makanya saya berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar yang akibatnya justru akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Selengkapnya »»

Kepala Kantor PMD dan Pengurus Koperasi Bangun Desa Diperiksa

Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Bedah Rumah

Laporan: Darwiaty dan Syahlan

PINRANG---Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang memeriksa sejumlah pihak terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bedah rumah yang dianggarkan dalam Program Perumahan Swadaya Masyarakat pada APBD 2007. Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, salah satu pihak yang diperiksanya adalah Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pinrang Khairuddin Haruna.

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan dari warga yang mengaku menerima bantuan program itu. Namun dana yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam proposal program bedah rumah. Karena banyaknya kecamatan yang “kecipratan” program tersebut, maka Ade Noho mengaku melakukan pemeriksaan secara bertahap.

“Proyek bedah rumah itu kucur di beberapa kecamatan. Untuk mengusut dugaan penyimpangan pada proyek itu kita lakukan secara bertahap atau setiap kecamatan. Untuk saat ini baru bantuan yang kucur di Kec Watang Sawitto yang kita garap, menyusul kemudian Kec Suppa, dan kecamatan lainnya yang menjalankan proyek itu,” katanya.




Selain meneriksa Khairuddin Haruna, Polres Pinrang juga memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Bangun Desa Pinrang. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu lanjut Ade Noho, dugaan adanya penyelewengan dalam program bedah rumah sudah mulai menunjukkan titik terang. “Setelah kita periksa beberapa pihak, dugaan adanya penyelewangan anggaran pada proyek itu sudah terkuak sedikit demi sedikit,” katanya.

Program bedah rumah adalah Program Perumahan Swadaya Masyarakat yang dianggarkan pada tahun 2007. Bantuan yang diberikan berupa perbaikan rumah, pembangunan rumah baru dan pembangunan fasilitas umum. Dalam program tersebut, sebanyak 100 unit rumah mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta.

Dugaan penyelewengan dana program bedah rumah di Pinrang mulai terkuak saat Wakil Bupati Pinrang H Abd Kadir Pais merasa dilecehkan saat penyerahan bantuan bantuan secara simbolis kepada ratusan warga beberapa waktu lalu. Saat itu dia menegaskan jika setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp5 juta.

Namun pada tahap realisasi, sejumlah warga mengaku menerima bantuan hanya sebesar Rp2 juta saja. Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa warga Kelurahan Pallameang Kec Mattirosompe, dana yang diserahkan Wabup Pinrang secara simbolis itu diambil kembali oleh pengelola sesaat setelah bantuan itu diserahkan.

Sementara menurut salah seorang warga Pallameang yang enggan disebutkan namanya, bantuan program bedah rumah itu diserahkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat melalui rekening Koperasi Bangun Desa yang difasilitasi Bappeda Pinrang. Sesuai jumlah warga penerima sebanyak 20 unit rumah, seharusnya dana yang diterima Rp100 juta. “Namun yang diterima hanya Rp60 juta dalam bentuk material dan uang tunai,” jelas warga yang menerima bantuan itu.


Program bedah rumah adalah Program Perumahan Swadaya Masyarakat yang dianggarkan pada tahun 2007. Bantuan yang diberikan berupa perbaikan rumah, pembangunan rumah baru dan pembangunan fasilitas umum. Dalam program tersebut, sebanyak 100 unit rumah mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta.

10 unit rumah lainnya mendapat bantuan pembangunan masing-masing senilai Rp10 juta. Bantuan tersebut belum termasuk bantuan pembangunan fasilitas umum senilai Rp100 juta. Kecamatan yang mendapatkan bantuan diantaranya Watang Sawitto, Patampanua, Lanrisang, Suppa, Mattiro Sompe dan Mattiro Bulu.

”Untuk rehabilitasi rumah (bedah rumah-red) sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp5 juta per unit, sementara pembangunan rumah baru sebanyak 10 unit dianggarkan Rp10 juta per rumah. Anggaran proyek bantuan tersebut dikelolah Koperasi Bangun Desa yang juga merupakan Koperasi Kantor PMD Pinrang,” kata Kepala Bidang Perencanaan Fasilitas Umum Kantor Bappeda Pinrang H Nyimpung.

Selengkapnya »»

Ketua KT Tersangka Penyalahgunaan Proyek Batuan Benih Jagung

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang dinyatakan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrag dalam kasus penyalahgunaan proyek bantuan benih jagung yang didanai oleh APBN tahun 2006. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp24 juta.

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, sejak beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi bantuan benih jagung yang dilakukan oleh pengurus KT Bolusi. Menurutnya bantuan benih jagung itu semestinya disalurkan secara gratis kepada masyarakat petani.

Namun berdasarkan aduan dari warga, pengurus KT Bolusi malah memperjual belikan bibit tersebut kepada warga. “Kita sudah menahan dua tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan benih jagung yang dilakukan oleh KT Bolusi. Mereka adalah Ketua KT Bolusi Dahlan dan Sekretarisnya Jodding. Tersangka itu kita sudah diamankan (ditahan-red) di sel Polres Pinrang,” jelasnya.

Penyelewengan yang dilakukan pengurus kelompok tani tersebut kata Ade Noho, dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Dari sejumlah kelompok tani yang mendapat bantuan benih jagung proyek tahun 2006 itu, KT Bolisu Kec Batu Lappa yang menyalurkan bantuan tersebut tidak sesuai aturan. Benih yang akan dibagikan secara cuma-cuma malah mereka jual. Tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang korupsi,” katanya.

Selengkapnya »»

Pilkada Pinrang Ditetapkan 29 Oktober

Tahapan Pilkada Dimulai Pada April

Laporan: Syahlan

PINRANG---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menetapkan Pilkada di kabupaten itu akan jatuh pada 29 Oktober mendatang. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sejumlah KPU kabupaten dan KPUD Sulsel beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, tahapan Pilkada akan dimulai pada April mendatang.

“Penetapan tersebut berkaitan dengan adanya kekhawatiran mobilisasi massa dari luar Kab Pinrang. Karena sejumlah kabupaten tetangga Pinrang juga akan menyelenggarakan Pilkada, maka kita putuskan untuk melangsungkannya secara bersamaan,” jelas Anggota KPU Pinrang Mansyur Hendrik.

Lebih lanjut dipaparkannya sejumlah kabupaten kota yang juga akan melangsungkan Pilkada pada Oktober adalah Makassar, Luwu, Wajo, Sidrap dan Pinrang. Bahkan menurut Mansyur Hendrik, perwakilan KPU di lima kabupaten kota tersebut telah melakukan rapat dan bersepakat untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak.



“Penetapan tanggal 29 Oktober masih bisa diubah, tergantung hasil pertemuan dengan anggota DPR RI, KPU Pusat dan Mendagri. Yang jelasnya, KPU di lima kabupaten kota tersebut sudah sepakat untuk Pilkada secara serentak,” lanjutnya lagi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota KPU Pinrang lainnya H Abdul Jabbar yang memastikan pelaksanaan Pilkada Pinrang akan jatuh pada Oktober mendatang. Penetapan tersebut menurutnya, terkait dengan surat edaran Mendagri Nomor 120/808/SJ tentang Patokan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara.

Bahkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa putaran kedua Pilkada harus selesai paling lambat 17 Oktober 2008. “Yang jelasnya, penyelenggaraan Pilkada di Pinrang berlangsung pada Oktober. Selain Pinrang, juga ada beberapa kabupaten kota yang melangsungkan Pilkada secara bersamaan dengan Pinrang,” tegasnya.

Menyinggung masa kerja Anggota KPU Pinrang yang akan berakhir pada tahun ini, Abd Jabbar menegaskan bahwa keanggotaan KPU Pinrang yang sekarang akan diperpanjang hingga penetapan pasang cabup Pinrang terpilih hasil pencoblosan. “Nanti setelah pelantikan pasangan bupati terpilih, baru masa kerja kami akan berakhir,” jelasnya yang juga memaparkan bahwa anggota KPU Pinrang selanjutnya akan bekerja dalam rentang tahun 2008-2013.

Menanggapi banyaknya figur yang akan berkompetisi dalam Pilkada Pinrang tahun ini, Anggota KPU Pinrang itu mengimbau agar para calon bupati yang akan berkompetisi supaya memahami secara jelas aturan main KPU, termasuk tahapan pelaksanaan Pilkada. “KPU tetap berdiri tegak dalam menerapkan aturan Pilkada dan tetap mengedepankan independensi sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Jadi setiap calon kandidat harus memahami secara jelas aturan main yang ada,” tandas Abd Jabbar.

Selengkapnya »»

Gedung DPRD Terancam Ditender Ulang


Kesepakatan Kontrak Sampai 30 April

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pembangunan tahap kedua gedung DPRD Parepare yang dianggarkan Rp4,3 miliar terancam ditender ulang sisa pembangunannya.

Penyebabnya, batas perampungan gedung wakil rakyat tersebut, hanya sampai 30 April 2008 sesuai kesepakatan pihak Pemkot dan kontraktor PT. Hariyani Intan Berlian. Sementara pengerjaan hingga kemarin, baru rampung sekitar 60 persen. “ Kalau lewat 30 April, maka itu sudah terhitung masa dendanya sekitar 50 hari. Apabila masa denda ini lewat dan pembangunan belum rampung, itu sisanya harus ditender ulang oleh rekanan yang lain. Tapi bisa juga, sisa pembangunannya di swakelola atau diambil alih DPRD,” sebut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin kepada SINDO, kemarin.



Isvan menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan perampungan gedung tersebut, melalui Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Tajuddin yang sudah melakukan teguran kepada kontraktor. “ Untuk tender ulang dan kemungkinan adendum (perpanjangan kerja) kita lihat dulu sampai sejauh mana melaksanakan teguran Pimpro (PPTK). Tapi kalau memang ada tender ulang, biar lima persen sisanya yang belum rampung maka kontraktornya itu tidak bisa lagi dipakai,” tegas legislator PDK Parepare ini.

Namun, bila kontraktor menjalankan teguran dan petunjuk PPTK, ia optimis perampungannya bisa selesai sesuai dengan batas waktu yang disepakati. “ Kalau mengacu pada teguran Pimpro, saya yakin itu bisa rampung. Asalkan melakukan penambahan tenaga kerja dan bekerja siang malam,” ujarnya.

PPTK Tajuddin, juga mengaku optimis pembangunan tahap kedua gedung DPRD bisa rampung sesuai batas waktu 30 April mendatang. Apalagi lanjutnya, sebagian tegurannya sudah dijalankan kontraktor dengan melakukan penambahan tenaga kerja. Ia menganggap presentase pembangunan tersebut, sudah rampung sekitar 60 persen. “ Saya lihat itu sudah melakukan penambahan tenaga kerja. Mudah-mudahan bisa rampung sesuai batas waktu yang ditentukan. Sebab kalau tidak, maka itu akan didenda Rp70 juta. Sama dengan pembangunan tahap pertama yang juga didenda Rp70 juta,” kata Tajuddin yang juga Kabag Umum DPRD Parepare.

Sementara itu, rekanan PT. Hariyani Intan Berlian, Sadeliah mengaku, sudah menjalankan petunjuk PPTK. Bahkan ia tetap optimis pembangunan tahap kedua rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali sangat pesimis pembangunan tersebut rampung sampai 30 April. Sehingga ia sepakat sisa pembangunannya di swakelola kan, apabila kontraktor melewati batas waktu kontrak. “ Kalau tidak bisa, mending di swakelola kan saja. Tidak ada alasan lagi dikeluarkan adendum untuk pembangunan ini. Jangan lagi mencari alasan-alasan untuk menghindari penalti (denda),” tegas Ridha.

Sekedar diketahui, pembangunan tahap kedua juga diduga terjadi dugaan korupsi pada proses tendernya yang menyalahi aturan. Bahkan Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-Sibuk) pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Parepare untk dilakukan penyelidikan. Hanya saja, sampai sekarang Kejari belum menemukan adanya unsur melawan hukum.

Selengkapnya »»