Laporan: Darwiaty
PINRANG---Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang dinyatakan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrag dalam kasus penyalahgunaan proyek bantuan benih jagung yang didanai oleh APBN tahun 2006. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp24 juta.
Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, sejak beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi bantuan benih jagung yang dilakukan oleh pengurus KT Bolusi. Menurutnya bantuan benih jagung itu semestinya disalurkan secara gratis kepada masyarakat petani.
Namun berdasarkan aduan dari warga, pengurus KT Bolusi malah memperjual belikan bibit tersebut kepada warga. “Kita sudah menahan dua tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan benih jagung yang dilakukan oleh KT Bolusi. Mereka adalah Ketua KT Bolusi Dahlan dan Sekretarisnya Jodding. Tersangka itu kita sudah diamankan (ditahan-red) di sel Polres Pinrang,” jelasnya.
Penyelewengan yang dilakukan pengurus kelompok tani tersebut kata Ade Noho, dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Dari sejumlah kelompok tani yang mendapat bantuan benih jagung proyek tahun 2006 itu, KT Bolisu Kec Batu Lappa yang menyalurkan bantuan tersebut tidak sesuai aturan. Benih yang akan dibagikan secara cuma-cuma malah mereka jual. Tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang korupsi,” katanya.
Senin, 24 Maret 2008
Ketua KT Tersangka Penyalahgunaan Proyek Batuan Benih Jagung
Diposting oleh Tentang PIJAR
Pilkada Pinrang Ditetapkan 29 Oktober
Tahapan Pilkada Dimulai Pada April
Laporan: Syahlan
PINRANG---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menetapkan Pilkada di kabupaten itu akan jatuh pada 29 Oktober mendatang. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sejumlah KPU kabupaten dan KPUD Sulsel beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, tahapan Pilkada akan dimulai pada April mendatang.
“Penetapan tersebut berkaitan dengan adanya kekhawatiran mobilisasi massa dari luar Kab Pinrang. Karena sejumlah kabupaten tetangga Pinrang juga akan menyelenggarakan Pilkada, maka kita putuskan untuk melangsungkannya secara bersamaan,” jelas Anggota KPU Pinrang Mansyur Hendrik.
Lebih lanjut dipaparkannya sejumlah kabupaten kota yang juga akan melangsungkan Pilkada pada Oktober adalah Makassar, Luwu, Wajo, Sidrap dan Pinrang. Bahkan menurut Mansyur Hendrik, perwakilan KPU di lima kabupaten kota tersebut telah melakukan rapat dan bersepakat untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak.
“Penetapan tanggal 29 Oktober masih bisa diubah, tergantung hasil pertemuan dengan anggota DPR RI, KPU Pusat dan Mendagri. Yang jelasnya, KPU di lima kabupaten kota tersebut sudah sepakat untuk Pilkada secara serentak,” lanjutnya lagi.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota KPU Pinrang lainnya H Abdul Jabbar yang memastikan pelaksanaan Pilkada Pinrang akan jatuh pada Oktober mendatang. Penetapan tersebut menurutnya, terkait dengan surat edaran Mendagri Nomor 120/808/SJ tentang Patokan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara.
Bahkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa putaran kedua Pilkada harus selesai paling lambat 17 Oktober 2008. “Yang jelasnya, penyelenggaraan Pilkada di Pinrang berlangsung pada Oktober. Selain Pinrang, juga ada beberapa kabupaten kota yang melangsungkan Pilkada secara bersamaan dengan Pinrang,” tegasnya.
Menyinggung masa kerja Anggota KPU Pinrang yang akan berakhir pada tahun ini, Abd Jabbar menegaskan bahwa keanggotaan KPU Pinrang yang sekarang akan diperpanjang hingga penetapan pasang cabup Pinrang terpilih hasil pencoblosan. “Nanti setelah pelantikan pasangan bupati terpilih, baru masa kerja kami akan berakhir,” jelasnya yang juga memaparkan bahwa anggota KPU Pinrang selanjutnya akan bekerja dalam rentang tahun 2008-2013.
Menanggapi banyaknya figur yang akan berkompetisi dalam Pilkada Pinrang tahun ini, Anggota KPU Pinrang itu mengimbau agar para calon bupati yang akan berkompetisi supaya memahami secara jelas aturan main KPU, termasuk tahapan pelaksanaan Pilkada. “KPU tetap berdiri tegak dalam menerapkan aturan Pilkada dan tetap mengedepankan independensi sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Jadi setiap calon kandidat harus memahami secara jelas aturan main yang ada,” tandas Abd Jabbar.
Diposting oleh Tentang PIJAR
Gedung DPRD Terancam Ditender Ulang
Kesepakatan Kontrak Sampai 30 April
Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy
PAREPARE---Pembangunan tahap kedua gedung DPRD Parepare yang dianggarkan Rp4,3 miliar terancam ditender ulang sisa pembangunannya.
Penyebabnya, batas perampungan gedung wakil rakyat tersebut, hanya sampai 30 April 2008 sesuai kesepakatan pihak Pemkot dan kontraktor PT. Hariyani Intan Berlian. Sementara pengerjaan hingga kemarin, baru rampung sekitar 60 persen. “ Kalau lewat 30 April, maka itu sudah terhitung masa dendanya sekitar 50 hari. Apabila masa denda ini lewat dan pembangunan belum rampung, itu sisanya harus ditender ulang oleh rekanan yang lain. Tapi bisa juga, sisa pembangunannya di swakelola atau diambil alih DPRD,” sebut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin kepada SINDO, kemarin.
Isvan menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan perampungan gedung tersebut, melalui Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Tajuddin yang sudah melakukan teguran kepada kontraktor. “ Untuk tender ulang dan kemungkinan adendum (perpanjangan kerja) kita lihat dulu sampai sejauh mana melaksanakan teguran Pimpro (PPTK). Tapi kalau memang ada tender ulang, biar lima persen sisanya yang belum rampung maka kontraktornya itu tidak bisa lagi dipakai,” tegas legislator PDK Parepare ini.
Namun, bila kontraktor menjalankan teguran dan petunjuk PPTK, ia optimis perampungannya bisa selesai sesuai dengan batas waktu yang disepakati. “ Kalau mengacu pada teguran Pimpro, saya yakin itu bisa rampung. Asalkan melakukan penambahan tenaga kerja dan bekerja siang malam,” ujarnya.
PPTK Tajuddin, juga mengaku optimis pembangunan tahap kedua gedung DPRD bisa rampung sesuai batas waktu 30 April mendatang. Apalagi lanjutnya, sebagian tegurannya sudah dijalankan kontraktor dengan melakukan penambahan tenaga kerja. Ia menganggap presentase pembangunan tersebut, sudah rampung sekitar 60 persen. “ Saya lihat itu sudah melakukan penambahan tenaga kerja. Mudah-mudahan bisa rampung sesuai batas waktu yang ditentukan. Sebab kalau tidak, maka itu akan didenda Rp70 juta. Sama dengan pembangunan tahap pertama yang juga didenda Rp70 juta,” kata Tajuddin yang juga Kabag Umum DPRD Parepare.
Sementara itu, rekanan PT. Hariyani Intan Berlian, Sadeliah mengaku, sudah menjalankan petunjuk PPTK. Bahkan ia tetap optimis pembangunan tahap kedua rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali sangat pesimis pembangunan tersebut rampung sampai 30 April. Sehingga ia sepakat sisa pembangunannya di swakelola kan, apabila kontraktor melewati batas waktu kontrak. “ Kalau tidak bisa, mending di swakelola kan saja. Tidak ada alasan lagi dikeluarkan adendum untuk pembangunan ini. Jangan lagi mencari alasan-alasan untuk menghindari penalti (denda),” tegas Ridha.
Sekedar diketahui, pembangunan tahap kedua juga diduga terjadi dugaan korupsi pada proses tendernya yang menyalahi aturan. Bahkan Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-Sibuk) pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Parepare untk dilakukan penyelidikan. Hanya saja, sampai sekarang Kejari belum menemukan adanya unsur melawan hukum.
Diposting oleh Tentang PIJAR
KPPSI Pertanyakan Izin Operasi Pelanet Pool
Laporan: Arif Saleh Al-bugisy
PAREPARE---Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Kota Parepare, mempertanyakan izin operasi planet pool yang terletak di Jalan Mattirotasi, kemarin.
KPPSI menilai, keberadaan planet pool di sekitar pemukiman, mulai meresahkan ketentraman warga. Sebab, jam operasinya terkadang melewati batas sampai jam 2 dini hari. Selain itu, tempat tersebut, sudah dijadikan sebagai tempat peredaran minuman keras. “ Sepengetauan saya, Planet Pool izinnya hanya untuk biliar. Tetapi prakteknya sekarang, itu sudah dijadikan sebagai tempat berjualan miras atau meminum di dalamnya. Apalagi, jam operasinya itu sudah melanggar, yang biasa sampai jam 2 pagi,” ungkap Ketua KPPSI Parepare, Ali Imran kepada wartawan, kemarin.
Selain itu, KPPSI juga mempertanyakan komitmen Pemkot dalam menjalankan Perda Miras. Ia menganggap, pihak pemkot tidak serius menjalankan Perda Miras yang sudah disahkan DPRD. Hal ini terlihat, lanjutnya, semakin banyaknya peredaran miras di sejumlah tempat di Parepare, termasuk di Palnet Pool tanpa ada teguran dan atisipasi yang dilakukan Pemkot. “Kami juga pertanyakan masalah Perda Miras. Kenapa sudah ada Perda, justru Miras semakin merajalela. Saya juga menginginkan pihak Pemkot secepatnya duduk bersama, dengan Planet Pool, warga dan KPPSI untuk mencarikan solusi mengenai masalah ini. Kalau tidak, ini bisa memicu tindakan yang tidak diinginkan, karena warga sudah resah,” katanya.
KPPSI mengancam, apabila pihak Pemkot tidak melakukan tindakan, maka pihaknya bersama ormas Islam akan menangani sendiri masalah tersebut untuk menyelesaikannya. “ Kita akan turun tangan sendiri kala tidak ada tanggapan Pemkot,” ancamnya.
Sebelumnya, sejumlah warga juga melaporkan jam operasi Planet Pool di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare yang menurutnya sangat meresahkan, khususnya dimalam hari, dimana suara sound systemnya terdengar keras hingga di sekitar rumah warga, pada saat jam tidur. Kepala Satpol PP, M. Darwis bahkan pernah memanggil manajemen Planet Pool untuk menyampaikan keluhan warga. Saat itu, General Manajer Planet Pool, Musawir Yusuf berjanji akan mengikuti aturan dan keluhan warga. Namun, ia membantah pihaknya melanggar jam operasional sampai pukul 2 dini hari. “ Selain malam minggu, itu hanya sampai jam 11 malam. Kalaupun ada suara musik sampai dinihari, mungkin saat kru membersihkan beberapa peralatan di planet pool. Tapi kalau itu dipermasalahkan, kami tentu akan memperhatikannya,” janji Musawir di depan Kepala Satpol PP Darwis, saat dipanggil belum lama ini.
Diposting oleh Tentang PIJAR
Ganti Rugi Tanah Minta Ditalangi Pemkot
Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy
PAREPARE---Pembebasan lahan milik warga yang terkena pelebaran jalan Poros Parepare-Makassar, diharapkan ditalangi Pemkot Parepare melalui APBD 2008, tanpa harus meminta lagi dana ganti rugi di Pemerintah Pusat atau Provensi. “ Kalau untuk ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran jalan. Itu hak dari Pemkot setempat dengan menggunakan APBD. Saya tidak sepakat, kalau itu di APBN kan,” tegas Direktur Yasasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Ibrahim Fattah kepada SINDO kemarin.
Menurutnya, pihak Pemkot jangan selalu menjadikan alasan tidak mempunyai dana APBD untuk ganti rugi kepada warga, sehingga selalu berharap dari pemerintah pusat. “ Ganti rugi tanah itu harus tetap dialokasikan lewat APBD. Kalau memang saat ini tidak ada, maka itu harus diantisipasi dengan memperjuangkan di APBD Perubahan. Apalagi ada dana saving sekitar Rp2 miliar,” sebut Ibrahim yang selama ini dikenal getol memperjuangkan hak masyarakat miskin.
Selain itu, dana saving sekitar Rp2 miliar, bisa dialokasikan untuk ganti rugi lahan warga. Asalkan, lanjutnya ada berita acara untuk membayar dana saving yang dipakai. “ Itu tidak masalah dialokasikan untuk ganti rugi, apabila ada berita acara yang dibuat dulu. Itu adalah salah satu konsukuensi pembangunan,” katanya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Parepare, Bahtiar Tijjang mengaku sepakat apabila dana saving bisa dialokasikan untuk ganti rugi warga. “ Kalau memang itu untuk kepentingan warga, saya kira tidak ada masalah digunakan. Yang jelas harus ada kesepakatan awal dulu, sebelum menggunakannya,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Pelebaran jalan di Parepare, direncanakan dimulai untuk tahap pertama pertengahan April 2008. Mengenai lokasinya, sudah ada kesepakatan antara Balai Besar Makassar dengan pihak Pemkot, dimana untuk tahap pertama, mulai dari pintu gerbang poros Parepare-Barru sampai ke Terminal Induk Parepare dengan lebar jalanan 16 meter dari rencana awal 23 meter. “ Mudah-mudahan pengerjaannya sudah bisa dilakukan pertengahan April. Karena informasi yang saya dapat, pemenang tendernya itu ditetapkan awal April. Mengenai ganti rugi, kami berharap ada bantuan pemerintah pusat,” ujar Kepala Bapedda Parepare, Andi Mustafa Mappangara.
Diposting oleh Tentang PIJAR