SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 21 Februari 2008

Pimpinan DPRD Diminta Pro Aktif Sikapi Pelanggaran TV Cabel

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Anggota Komisi B DPRD Parepare, Abd. Rahman Saleh, mendesak pimpinan DPRD untuk menyikapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu TV cabel di Parepare. Menurutnya, pimpinan DPRD harus pro aktif menyikapi persoalan tersebut, dengan menghadirkan pihak yang terkait, untuk meluruskan dan mencarikan solusi terbaik. “ Pimpinan DPRD itu harus memanggil untuk mempertemukan antara KPID, Infokom, dan CTV dan pihak terkait untuk membicarakan masalah ini. Perlu duduk bersama untuk memperjelas semua, jangan berlarut-larut seperti ini. Ada yang melapor baru dilapor balik,” tanggapnya kepada SINDO, kemarin.



Selain itu, ia juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk memanggil pihak infokom dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Parepare, untuk memperjelas anggaran yang dianggap illegal. “ Ini juga harus diperjelas, apa benar atau tidak ada anggaran seperti itu. Makanya pimpinan harus pro aktif menyikapi setiap ada masalah lah. Kan tidak enak kalau begini terus saling tuding dan curiga,” katanya.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali mengatakan, semenjak kasus tersebut dilaporkan ke DPRD, ia sudah mendisposisikan ke Komisi A DPRD Parepare untuk dicermati dan dipelajari sebelum memanggil pihak terkait. “ Saya sudah disposisikan ke komisi A. Kalau Komisi A melihat perlu, maka kami akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk dipertemukan. Cuma sampai sekarang, belum ada penyampaian dari Komisi A,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, kemarin.

Sementara anggota Komisi A DPRD Parepare. Ikbal Khalik mengaku belum menerima surat disposisi dari Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali. “ Apanya yang kita mau bahas. Saya belum pernah baca surat disposisi itu tentang masalah ini (TV kabel),” ujarnya kepada wartawan diteras DPRD kemarin.

Sebelumnya, anggota DPRD Parepare, M.Khaidir meminta wartawan tidak hanya melaporkan dan memberitakan CTV saja, tapi juga mempermasalahkan tv dan radio liar yang lain di Parepare, menuai protes dari sejumlah wartawan. Sebab tugas media melakukan kontrol, bukan mengawasi persoalan izin penyiaran. “ Itu urusan anggota dewan yang memberikan pengawasan. Lucu sekali kalau seorang anggota dewan ngomong seperti itu, yang seakan-akan tugas wartawan itu memberikan teguran. Itu tugas anggota dewan bos,” sindir Hendi Hidayat, reporter salah satu radio di Parepare, kemarin.

Selengkapnya »»

Rekomendasi Pelanggaran Panitia Kasek Diserahkan Hari ini

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Hasil rekomendasi pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran panitia seleksi calon kepala sekolah (kasek) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Parepare, oleh Inspektorat Parepare, akan diserahkan ke Wali Kota Parepare, hari ini.

“ Sudah selesai, dan besok pagi (hari ini) akan dikirim ke wali kota. Terima kasih,” kata Kepala Inspektorat Parepare, Hatta Boruncong melalui pesan SMS yang dikirim kepada SINDO, kemarin.



Ketua Tim Penyidik Inspektorat, Tajuddin Tang, menambahkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya selama beberapa pekan, sudah menemukan kesimpulan, dimana panitia melakukan pelanggaran prosuderal dalam seleksi calon kasek. “ Yang kita temukan, itu pelanggaran prosuderalnya saja. Seperti, surat edaran pertama dan surat edaran kedua yang tidak sesuai mengenai karya ilmiah itu. Mengenai pungli nya, kami tidak menemukan itu,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Penyidik, lanjutnya, akan merekomendasikan hasil pemeriksaan dengan menyarankan kepada panitia melalui rekomendasi ke wali kota untuk tetap meluluskan 96 orang yang ikut seleksi dan lulus berkas. Sementara 11 orang yang selama ini mengadukan nasibnya di DPRD, memang dianggap tidak memenuhi syarat yang dicantumkan panitia seleksi. “ Itu yang kita sarankan untuk tetap mengikutkan 96 orang itu. Mengenai rekomendasi sanksi, saya belum bisa sampaikan, karena itu hak Kepala Inspektorat,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Parepare, Abd. Rahim Rauf mengaku belum mengetahui isi rekomendasi dari Inspektorat. Namun, pihaknya akan menjalankan rekomendasi tersebut, apabila sudah diserahkan ke wali kota. “Tentu kita harus hargai hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai lembaga formil yang melakukan pemeriksaan seperti itu. Dan itu mutlak harus dilakukan,” katanya kepada wartawan.

Namun, pihaknya baru menjalankan rekomendasi inspektorat tersebut, setelah ada intruksi dari wali kota. “ Mengenai sanksinya itu Pak Wali yang mengeluarkan. Dan Sekda sebagai pembantu, baru bisa menjalankan rekomendasi Bawasda (Inspektorat) setelah ada petunjuk wali kota,” kata suami Kajari Pinrang ini dengan nada meyakinkan.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Zain Katoe meminta kepada Inspektorat untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dan pungutan kepada calon kepala sekolah. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan dicermati terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. “ Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan Bawasda. Kasus inikan masih sebatas dugaan, apakah benar atau tidak terjadi,” katanya belum lama ini.

Selengkapnya »»

Pemkot-YLP2EM Tandatangani MOU Anggaran Gender

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Pemeritah Kota Parepare bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pelembagaan anggaran perspektif gender di Kota Parepare, kemarin.



Wali Kota Parepare, Zain Katoe melalui Sekdakot Parepare, Abd. Rahim Rauf, mengatakan penandatanganan MoU merupakan langkah maju dalam membangun kesetaraan gender di Parepare. “ Atas nama pemerintah kota, menyambut baik kegiatan ini. Dan tentu kita berharap, kedepan semua lapisan masyarakat bisa melibatkan diri untuk membangun kesetaraan gender di Parepare,” harap Rahim saat membawakan sambutannya, kemarin.

Sementara itu, Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah menegaskan agar momentum kerjasama tersebut, dapat menjadi regulasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring mengenai kesetaraan gender di Parepare. “ Mudah-mudahan kerjasama ini bisa menghasilkan sebuah pelembagaan tentang anggaran untuk perspektif gender di Parepare,” katanya.

Ditempat yang sama, Direktur Gender The Asia Foundation, Ana Satrio, mengemukakan, kerjasama pelembagaan anggaran gender baru ada tujuh daerah di Sulsel yang melakukan hal tersebut. Salah satunya Parepare. “ Ini merupakan daerah ke tujuh di sulsel yang melakukan hal seperti ini. Dengan adanya kerjasama ini, tentu kami berharap agar kesetaraan gender bisa terbangun di Parepare,” ungkapnya.

Penandatangan kerjasama yang dirangkaikan dengan seminar evaluasi program dihadiri sejumlah kalangan. Baik dari perwakilan Dinas di Pemkot Parepare, maupun organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Parepare yang berlangsung selama dua hari, mulai kemarin hingga hari ini di ruang pertemuan Hotel Kenari Parepare.

Selengkapnya »»

Kepala Infokom Diinterogasi Penyidik, Pemilik CTV Juga Diperiksa Dua Jam

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kepala Infokom Parepare, Amran Ambar dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Parepare selama 15 menit, terkait pemberian anggaran kepada salah satu TV kabel yang tidak memiliki izin.

Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus mengatakan, introgasi yang dilakukannya untuk mengetahui klarifikasi pengeluaran anggaran Infokom ke CTV Parepare yang belum mendapat izin penyiaran. “ Kita minta klarifikasinya selama 15 menit lah. Kepada penyidik dia membantah mengeluarkan anggaran tersebut. Dan menurutnya, memang tidak ada anggarannya untuk itu,” kata Yuslim, kemarin.



Selain itu, pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap pemilik CTV, M. Yunus seputar izin penyiaran. Yunus diperiksa selama dua jam mulai pukul 10 hingga pukul 12 di ruang Tipikor Polresta Parepare oleh Bripka Syamzah. “ Kita periksa berdasarkan laporan, mengenai dugaan tidak memiliki izin penyiaran dan iklan komersil. Dan dia mengaku bahwa izin penyiarannya dan izin perusahaannya masih sementara diurus,” sebutnya.

Dengan adanya pengakuan belum mengantongi izin, dan sudah melakukan penyiaran, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menghadirkan saksi ahli dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk mengetahui dan memastikan persoalan izin. Kalau nantinya, benar melakukan pelanggaran penyiaran, maka pengelola akan dijerat dengan UU Penyiaran 32 pasal 33 ayat 1 2002. “ Kalau benar terbukti melanggar izin penyiaran, tentu kasus ini akan dilanjutkan ke penyelidikan, dan memeriksa beberapa saksi, termasuk pengelolanya lagi,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Parepare, Abd. Rahim Rauf, berjanji akan memberi teguran kepada pengelola CTV, apabila benar melakukan penyiaran yang sifatnya komersil. Seperti menayangkan iklan komersil. “ Tentu kita akan tegur. Tapi inikan usaha yang prosesnya berjalan semua. Cuma pengelolanya itu harus mengikuti aturan yang ada. Jangan menyiarkan iklan yang komersil sebelum mendapat izin penyiaran,” himbaunya kepada wartawan usai menghadiri penandatangan MOU Pemkot-YLP2EM di Hotel Kenari, kemarin.

Sementara itu, pelapor dugaan pelanggaran CTV, Amir Made Amin, membeberkan beberapa bukti adanya persengkokolan pengelola CTV dalam mendapatkan anggaran lewat Infokom saat pembahasan RAPBD 2008. Menurutnya, ia mempunyai barang bukti pengakuan anggota dewan yang keluarganya didatangi untuk meloloskan anggaran di infokom tersebut. “ Saya punya bukti rekaman, kalau Pak Yunus (Pemilik CTV) melakukan lobi untuk mendapatkan anggaran. Bahkan saudara anggota dewan itu didatanginya untuk meminta diloloskan anggarannya. Apanya lagi dia mau bantah,” tegas Amir yang dilapor balik oleh pengelola CTV ke Polisi.

Sebelumnya, Ketua KPID Sulsel, Aswar Hasan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas pelanggaran TV cabel di Parepare, karena ia menganggap tidak mengantongi izin dan melakukan sudah melakukan penyiaran yang sifatnya komersil.

Selengkapnya »»

Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Masyarakat Desa Betao Riase, IPMI Bertekad Laporkan Oknum Polisi

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Terkait tuntutan warga Desa Betao Riase kecamatan Pitu Riawa bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa Indinesia (IPMI) Sidrap yang menuntut tindakan intimidasi yang lakukan pihak kepolisisan dalam mengusut pelaku ilegal loging di Desa tersebut, IPMI kembali menyatakan ketegasannya untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan tindakan intimidasi tersebut.

Sekretaris PP IPMI Sidrap, Akbar Zuhaq SH mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya bersama masyarakat masih melakukan pengumpulan data para oknum polisi yang di duga melakukan intimidasi melakukan pengumpulan bukti terkait hal tersebut.



"Pak kapolres telah terbuka untuk itu makanya kita akan memenuhi permintaan kapoles dan kita akan segera malporkan oknum yang bersangkutan, dan untuk sementara kita telah ada bukti pemukulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,"katanya.

Selain itu, ia Akbar juga membantah pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa warga yang mengungsi ke gunung itu adalah warga yang merasa bersalah. Sebab kata dia warga yang mengungsi itu adalah warga yang takut karena diancam dan takut dipukuli.

"Kita justru curiga ada konspirasi antara pihak kepolisian dengan para pelaku utama, dan justru berusaha menjadikan warga sebagai kambing hitam. Tapi kita tetap menunggu stegmen Kapolres untuk tidak menjadikan warga sebagai tersangka tetapi hanya sebagai saksi," jelas Akbar.

Akbar menjelaskan bahwa awalnya warga ingin kooperatif namun karena ada intimidasi yang dilakukan oleh piak kepolisian sehingga warga malah takut untuk memberi kesaksian. Selain ituSekeratris Umum PP IPMI Sidrap ini juga menyebutkan bahwa dari sekian saksi yang diperiksatermasuk dari pihak polisi kehutanan (Polhut), menurutnya sangat tidak mungkin para Polhut tersebut tidak mengetahui pelaku yang sebenarnya.

Kapolres Sidrap SKBP Drs Samuel Balelang SH MSi, yang menerima perwakilan IPMI Sidrap dan masyarakat Desa betao Riase, mengaku tidak mengetaui jika ada perlakukan intimidasi terhadap warga Desa Betao Riase terkait pengusutan pelaku ilegal loging di daerah itu. Menurutnya surat perintah yang diberikan itu adalah surat perintah yang memerintahkan untuk menempuh jalan koperatif dengan warga.

"Jadi jika ada perlakuan intimidasi, itu bukan atas perintah saya dan itu pelanggaran disiplin kepolisian, makanya saya berharap jika memang ada hal seperti itu, segera laporkan ke Polres nanti kita tindaki, dan saya sendiri yang akan memberikan sanksi,"jelasnya.

Samuel mengaku upaya yang dilakukan di Desa Betau Riase hanya untuk melindungi warga dari bencana alam yang bisa saja terjadi jika pembalakan liar terus terjadi di daerah itu. Menurutnya dengan penebangan liar di areal hutan lindung, itu bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup dan persawahan masyarakat. Sehingga kata dia tidak ada alasan untuk membiarkan penebangan liar di daerah itu.

"Menangkap pelaku ilegal loging adalah kewajiban kami, tapi kita tetap akan menempuh jalan yang kooperatif dengan warga yang ada disana. makanya kita sangat berharap warga dengan suka rela memberikan keterangan kepada kita untuk kepentingan penyelidikan kita,"jelasnya.

Selengkapnya »»