SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 18 Februari 2008

Kabid Pengawasan BPN Sulsel Diperiksa 2 Jam

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kepala Bidang Pengawasan Badan Pertanahan Nasional Sulsel, Umar Latief diperiksa selama dua jam, mulai pukul 11 hingga pukul 13 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, kemarin.

Pejabat teras di BPN sulsel ini diperiksa sebagai mantan Kepala BPN Parepare, terkait dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Nasional (Prona) sertifikat tanah gratis 2006. “ Kita periksa sebatas saksi saja, kapasitasnya sebagai mantan kepala BPN Parepare 2006. Dan perkembangan penyidikannya itu, masih berjalan terus,” ujar Kajari Parepare, saat dihubungi kemarin.


Menurutnya, pemeriksaan Umar yang juga mantan Kepala BPN Maros, diperiksa sebagai saksi yang kedua kalinya semenjak kasus prona ditangani Kejari Parepare. “ Ini kedua kalinya kita periksa sebagai saksi baik semenjak penyelidikan maupun penyidikan,” sebutnya.

Penyidik Prona 2006, Ardiansyah, menambahkan, pemeriksaanya kali ini untuk mendengarkan keterangan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya, terkait kebijakan adanya pungutan yang dilakukan kelurahan atas intruksi pihak BPN. “ Ini untuk menguatkan keterangan sebelumnya. Jadi pemeriksaan Pak Umar sebatas tambahan keterangan sebelumnya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Parepare ini, usai memeriksa Umar Latief.

Selain Umar Latief, tersangka Prona 2006, yakni Pimpro Budi Hartono juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka diruangan Kasi Pidum Kejari, Rudi. Budi Diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 11 hingga pukul 14 yang didampingi penasehat hukumnya, Fahri Bachmid. Berdasarkan keterangan tersangka Budi Hartono, lewat kuasa hukumnya, menyebutkan, pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka merupakan pemeriksaan tambahan dan kelengkapan berita acara tambahan. Namun Fahri menilai, penyidik keliru menetapkan klieenya sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungutan. “ Sangat keliru kalau ada pungli dilakukan lurah atas intruksi BPN. Sepengetahuan saya, BPN itu bukan atasannya Lurah. Sehingga kalau Lurah mengatasnamakan intruksi BPN, saya kira tidak tepat,” katanya.

Fahri yang juga pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel, menilai adanya keterputusan wewenang di BPN. Sebab, BPN tidak berhak melakukan pungutan. Tapi pihak kelurahanlah yang turun melakukan pungutan. “ Kalau dikatakan BPN pungli, itu juga tidak tepat. Sebab yang melakukan pungli, itu kelurahan. Masa BPN yang mau turun langsung meminta pungutan. Itukan tugas kelurahan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus prona 2006, terjadi di dua kelurahan. Masing-masing, Bukit Indah dan Watang Soreang. Pihak Kejari saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, pimpro prona 2006, Budi Hartono dan mantan Lurah Bukit Indah, Setiawan. Sebelumnya, Kajari Parepare, berjanji akan menambah tersangka dari pejabat BPN. Hanya sampai sekarang, pihak Kejari belum menyebutkan pejabat yang dimaksud. Namun kuat dugaan, Kejari akan menetapkan Umar Latief sebagai tersangka atas kebijakannya pada prona 2006.